Vonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru untuk Ajukan Banding

Vonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru untuk Ajukan Banding

Aktor Ammar Zoni secara resmi menyatakan niatnya untuk mengajukan banding setelah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk yang keempat kalinya. Guna memperjuangkan hak hukumnya di tingkat yang lebih tinggi, Ammar juga memutuskan untuk melakukan pergantian tim kuasa hukum dalam menangani proses hukum selanjutnya.

Keputusan pergantian pengacara tersebut dilakukan setelah Ammar Zoni secara resmi mengakhiri masa kerja sama dengan tim kuasa hukum sebelumnya yang mendampinginya selama proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri. Kabar penunjukan pendamping hukum baru ini dikonfirmasi langsung oleh Dwana Toligi yang berasal dari Krisna Murti Law & Partners saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis malam.

Dwana Toligi menjelaskan bahwa keputusan untuk mengganti tim pengacara merupakan kehendak pribadi Ammar Zoni tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ia menegaskan bahwa pihak Krisna Murti Law & Partners kini memegang mandat penuh untuk melanjutkan seluruh aspirasi serta langkah hukum yang diinginkan oleh klien mereka tersebut.

Pihak pengacara baru menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengawal proses banding guna mendapatkan hasil terbaik bagi Ammar Zoni. Meski strategi hukum secara mendalam masih terus dimatangkan, fokus utama saat ini adalah merespons ketidakpuasan klien terhadap putusan hakim sebelumnya.

Ammar Zoni dilaporkan merasa sangat kecewa dengan putusan pengadilan, terutama mengenai pasal-pasal dakwaan yang dikenakan terhadap dirinya selama masa persidangan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama bagi Ammar dalam menentukan langkah hukum lanjutan guna mencari keadilan yang dianggapnya lebih tepat.

Kuasa hukum lainnya, Dimas Ramadan, menambahkan bahwa kliennya mengungkapkan adanya sejumlah poin yang dirasa tidak wajar atau janggal sepanjang jalannya proses persidangan berlangsung. Walaupun mereka tetap menaruh rasa hormat terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketidakpuasan Ammar tetap mendorong tim hukum untuk segera mengajukan memori banding.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar Zoni karena dinilai terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja dan sabu di Rutan Salemba. Kendati demikian, hukuman ini sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta aktor tersebut dipenjara selama 9 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum terkait perantara jual beli narkotika golongan I. Tindakan kriminal tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan lima orang terdakwa lainnya, termasuk Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Keterangan Hukuman Detail Putusan/Tuntutan
Vonis Hakim Pengadilan Negeri 7 Tahun Penjara
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 Tahun Penjara
Denda Finansial Rp1 Miliar
Jumlah Keterlibatan Kasus Narkoba 4 Kali
Jumlah Terdakwa Lain yang Terlibat 5 Orang

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.