Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, tengah menggencarkan penguatan praktik pemilahan sampah dari tingkat hulu sebagai langkah strategis nasional. Upaya ini dilakukan guna mempersiapkan transisi besar sebelum kebijakan penghentian total praktik pembuangan terbuka atau open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai berlaku pada akhir Juli 2026 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Diaz saat menghadiri agenda "Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah" yang berlangsung di fasilitas refuse-derived fuel (RDF) Rorotan, Cilincing, pada Sabtu (18/4). Ia menegaskan bahwa tanpa adanya proses pemilahan yang konsisten sejak dini, pengelolaan sampah nasional tidak akan pernah mencapai hasil yang optimal sesuai target pemerintah.
Wamen LH juga mengungkapkan rencana penutupan ratusan lokasi pembuangan sampah yang saat ini masih menggunakan metode konvensional di berbagai wilayah Indonesia. Tercatat sebanyak 472 titik TPA yang tersebar di tanah air akan segera diselesaikan masa operasinya pada bulan Agustus sebagai tindak lanjut dari kebijakan penghentian open dumping tersebut.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mendongkrak capaian pengelolaan sampah secara nasional sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan dihapuskannya praktik open dumping, pemerintah optimistis dapat meningkatkan angka persentase pengelolaan sampah dari posisi saat ini sebesar 26 persen menjadi 57,7 persen.
| Indikator Pengelolaan Sampah | Target / Statistik |
|---|---|
| Target Sampah Terkelola 100 Persen | Tahun 2029 |
| Target Penghentian Open Dumping | Juli 2026 |
| Jumlah TPA yang Akan Diselesaikan | 472 TPA |
| Persentase Pengelolaan Saat Ini | 26 Persen |
| Proyeksi Persentase Pasca Penutupan TPA | 57,7 Persen |
Dalam kunjungannya, Diaz memberikan apresiasi tinggi kepada penduduk Kelurahan Rorotan yang dinilai telah mengimplementasikan program pemilahan sampah dengan sangat terorganisir. Ia memberikan sorotan khusus pada efektivitas penggunaan ember pemilah serta ketersediaan fasilitas bank sampah yang memastikan hanya limbah residu yang diteruskan ke TPA atau fasilitas RDF.
Diaz menaruh harapan besar agar keberhasilan yang dicapai oleh Kelurahan Rorotan dapat ditransformasikan menjadi model percontohan bagi wilayah-wilayah lain di sekitarnya. Diharapkan sebanyak 30 kelurahan lain di Jakarta Utara dapat mengikuti jejak tersebut demi terciptanya sistem pemilahan sampah yang konsisten dan berkelanjutan di tingkat lokal.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebelumnya telah mendistribusikan berbagai sarana penunjang bagi masyarakat Rorotan. Bantuan tersebut mencakup 400 unit drop point, 12.000 ember khusus pemilah sampah, serta 650 unit lodong sisa dapur atau losida guna memperkuat infrastruktur pengolahan limbah rumah tangga.