Waspada, Pulau-Pulau di Indonesia Ramai Diiklankan untuk Dijual di Media Sosial dan Situs Luar Negeri

Waspada, Pulau-Pulau di Indonesia Ramai Diiklankan untuk Dijual di Media Sosial dan Situs Luar Negeri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan praktik penjualan pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia yang ditawarkan melalui media sosial dan situs asing, dengan temuan terbaru berlokasi di Banten. Fenomena promosi pulau ini dinilai bukan merupakan hal baru oleh para pengamat maritim karena sering kali muncul dengan berbagai skema penawaran yang beragam.

Marcellus Hakeng Jayawibawa dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL-SC) menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat puluhan pulau yang ditawarkan secara tidak langsung kepada pihak lain. Menurutnya, praktik tersebut biasanya tidak menggunakan terminologi "dijual" secara gamblang, melainkan dikemas dalam skema kerja sama investasi atau penyewaan lahan jangka panjang.

Ia mengamati bahwa dalam banyak kasus, apa yang ditawarkan ke publik sebenarnya adalah promosi investasi yang dilakukan secara terselubung untuk menarik minat calon investor. Marcellus menegaskan bahwa pola ini terus berulang secara konsisten dan hingga kini belum sepenuhnya bisa dihentikan oleh otoritas terkait karena sifatnya yang fluktuatif.

Berdasarkan catatan pada periode tahun 2025 hingga 2026, setidaknya terdapat enam pulau yang dipasarkan dengan pola serupa di wilayah Kepulauan Anambas, Pulau Panjang, Pulau Seliu, hingga Sumba. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah Pulau Umang di Banten yang sempat viral pada April 2026 setelah ditawarkan dengan nilai fantastis mencapai Rp65 miliar.

Marcellus melihat bahwa kasus seperti ini hampir selalu muncul setiap tahun dengan jumlah yang tidak masif namun terjadi secara terus-menerus di berbagai wilayah pesisir. Kejadian ini bukanlah sebuah fenomena sesaat, melainkan suatu pola berulang yang sangat persisten dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat.

Variasi Modus dan Tantangan Hukum

Para pelaku saat ini diketahui menggunakan berbagai skema baru demi menghindari jeratan hukum secara langsung yang melarang penjualan aset negara berupa pulau kecil. Mereka sering kali memanfaatkan mekanisme seperti penjualan saham perusahaan pengelola pulau atau pemberian hak kelola dalam jangka waktu yang sangat lama.

Selain itu, pengembangan resor eksklusif sering kali digunakan sebagai kedok untuk memberikan kesan kepemilikan privat atas pulau tersebut kepada individu atau korporasi tertentu. Praktik ini dinilai menciptakan kondisi abu-abu karena secara administratif terlihat legal, namun secara substansi berpotensi mengalihkan kontrol strategis wilayah kepada pihak swasta.

Celah regulasi inilah yang membuat praktik pemasaran pulau sulit untuk diberantas secara total oleh pihak kementerian maupun aparat penegak hukum. Marcellus menekankan bahwa setiap ada pembatasan regulasi baru, para pelaku biasanya akan mencari variasi skema lain yang lebih halus dan semakin sulit untuk dideteksi oleh pengawas.

Tindakan Tegas KKP di Pulau Umang

Merespons maraknya iklan penjualan tersebut, KKP mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah resor yang beroperasi di Pulau Umang, Pandeglang, Banten. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kehadiran negara diperlukan untuk menghentikan klaim penjualan pulau yang beredar luas di media sosial.

Pihak KKP segera turun ke lapangan setelah mendapati informasi adanya iklan penjualan pulau tersebut yang dipatok dengan harga sekitar Rp65 miliar oleh pihak tertentu. Meskipun perusahaan pengelola yakni PT GSM membantah telah melakukan penjualan secara daring, KKP tetap melakukan inspeksi mendalam terhadap legalitas operasional mereka.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kegiatan usaha di Pulau Umang ternyata belum mengantongi sejumlah izin esensial, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pung menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar oleh para pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pemerintah mengingatkan agar pengelola tidak bertindak semena-mena dalam memanfaatkan sumber daya alam hanya demi keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku. KKP berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan agar aset-aset strategis bangsa tidak berpindah tangan atau dikuasai secara ilegal oleh pihak asing maupun swasta.

Lokasi Pulau Wilayah Provinsi/Kabupaten Estimasi Nilai/Modus
Pulau Umang Pandeglang, Banten Rp65 Miliar / Viral di Medsos
Kepulauan Anambas Kepulauan Riau Investasi Terselubung
Pulau Panjang Nusa Tenggara Barat Kerja Sama Investasi
Pulau Seliu Belitung, Bangka Belitung Hak Kelola Jangka Panjang
Wilayah Sumba Nusa Tenggara Timur Promosi Situs Asing

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.liputan6.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.