Timotius Rajaguguk selaku kuasa hukum para korban pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuntut pihak kampus agar menjatuhkan sanksi pemecatan atau drop out. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan hukuman paling tepat karena para terduga pelaku dinilai sudah tidak layak lagi menyandang status sebagai mahasiswa di institusi pendidikan tersebut.
Permintaan tegas ini disampaikan Timotius saat berada di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (14/4/2026). Ia menekankan bahwa sanksi berat ini diperlukan sebagai konsekuensi atas perilaku yang telah mencoreng nilai-nilai akademis dan kemanusiaan.
Data Korban dan Sebaran Pelaku
Berdasarkan laporan yang ada, jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini tercatat sebanyak 27 orang dengan rincian identitas yang beragam. Tabel berikut merinci jumlah korban serta kategori status mereka di lingkungan kampus.
| Kategori Korban | Jumlah Orang |
|---|---|
| Mahasiswa | 20 |
| Dosen | 7 |
| Total Korban | 27 |
Timotius mendesak agar manajemen Universitas Indonesia memberikan perhatian serius dalam menangani skandal besar yang melibatkan puluhan korban ini. Ia juga mengajak alumni, mahasiswa, hingga masyarakat luas untuk tidak menganggap remeh masalah ini atau menilainya secara berlebihan.
Pengacara tersebut menegaskan bahwa meski tidak ada manusia yang sempurna, hal itu bukan berarti masyarakat harus menormalisasi tindakan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Menurutnya, penegakan aturan hukum dan etika harus tetap berjalan demi keadilan bagi para korban yang telah dirugikan.
Kronologi dan Pengakuan Pelaku
Terkait beredarnya bukti percakapan di media sosial, Timotius memastikan bahwa penyebaran dokumen tersebut merupakan tindakan sah sebagai bagian dari perjuangan para korban. Para korban sebenarnya sudah mengetahui adanya praktik pelecehan ini sejak tahun 2025 dan telah berjuang mencari keadilan selama lebih dari satu tahun.
Kasus ini awalnya menjadi viral di platform media sosial X setelah tangkapan layar percakapan grup LINE dan WhatsApp diunggah oleh akun yang mengkritisi peristiwa tersebut pada 12 April. Bukti-bukti digital tersebut memperlihatkan bagaimana interaksi yang tidak pantas terjadi di lingkungan internal mahasiswa hukum tersebut.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, secara terpisah telah mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut kepada publik. Terungkapnya skandal ini bermula ketika 16 mahasiswa secara mendadak menyampaikan permohonan maaf di grup angkatan pada Sabtu malam menjelang Minggu dini hari.
Dimas menegaskan bahwa ke-16 mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatan mereka secara terbuka, sehingga status mereka saat ini adalah pelaku dan bukan lagi sekadar terduga. Setelah pengakuan tersebut muncul, berbagai unggahan lain di media sosial mulai mengungkap latar belakang serta rincian tindakan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa tersebut.