Pemerintah telah menetapkan jadwal pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk tingkat SD yang akan digelar mulai 20 hingga 30 April 2026 mendatang. Selain penguasaan materi, seluruh peserta diwajibkan mematuhi tata tertib yang telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 95/M/2025.
Peraturan ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan guna menjaga integritas dan kelancaran ujian di seluruh wilayah Indonesia. Setiap pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berujung pada pemberian sanksi tegas oleh pihak pelaksana ujian kepada peserta yang bersangkutan.
Prosedur dan Tata Tertib Peserta TKA SD 2026
Para peserta diwajibkan untuk sudah berada di dalam ruang ujian setidaknya 15 menit sebelum waktu pengerjaan dimulai setelah tanda masuk berbunyi. Selain itu, setiap siswa harus duduk di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan sesi ujian yang tercantum dalam jadwal mereka.
Selama berada di dalam ruang TKA, peserta dilarang keras membawa catatan, kamera, kalkulator, maupun segala jenis perangkat komunikasi elektronik ke meja ujian. Semua barang pribadi seperti tas dan buku pelajaran harus dikumpulkan terlebih dahulu pada tempat penyimpanan yang telah disediakan oleh panitia.
Peserta wajib mengisi daftar hadir dan melakukan login ke aplikasi ujian menggunakan nama pengguna serta kata sandi resmi yang tertera pada kartu login. Ujian harus dikerjakan secara mandiri sesuai identitas terdaftar dan tidak diperbolehkan untuk diwakilkan kepada pihak lain dengan alasan apa pun.
Pengerjaan soal hanya boleh dimulai setelah peserta menekan tombol mulai pada aplikasi, serta dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin dari pengawas selama ujian berlangsung. Apabila terjadi kendala teknis saat pelaksanaan, peserta sangat dianjurkan untuk segera melapor kepada proktor atau pengawas yang bertugas di lokasi.
Larangan keras juga berlaku bagi peserta untuk tidak membuat kegaduhan, menyontek, bekerja sama, menggunakan jasa joki, hingga mendokumentasikan dan menyebarkan soal ujian. Tindakan merekam atau memfoto naskah ujian merupakan pelanggaran serius yang sangat dihindari dalam prosedur operasional standar ini.
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib
Ketentuan mengenai sanksi bagi peserta yang melanggar aturan telah diklasifikasikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan selama masa ujian. Berikut adalah detail jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada peserta sesuai dengan kebijakan penyelenggara.
| Tingkat Pelanggaran | Jenis Sanksi yang Diberikan |
|---|---|
| Pelanggaran Ringan | Pemberian peringatan secara lisan oleh pengawas ruangan yang bertugas. |
| Pelanggaran Sedang | Pembatalan hasil ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara daerah. |
| Pelanggaran Berat | Peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan diberikan nilai nol setelah dilakukan investigasi pusat. |
Seluruh aturan ini bertujuan untuk memastikan proses evaluasi akademik berjalan dengan adil dan transparan bagi semua siswa di tingkat sekolah dasar. Dengan mematuhi protokol tersebut, diharapkan pelaksanaan TKA SD 2026 dapat berjalan sukses tanpa hambatan berarti.