Beda Pendapat Mentan dan Mendag soal Porsi Penyaluran Minyakita Melalui BUMN

Beda Pendapat Mentan dan Mendag soal Porsi Penyaluran Minyakita Melalui BUMN

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan usulan baru guna mengatasi persoalan kenaikan harga serta kelangkaan stok minyak goreng rakyat atau Minyakita di pasar domestik. Ia menyarankan agar porsi penyaluran komoditas tersebut dialihkan secara dominan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan persentase antara 60 persen hingga 100 persen.

Langkah ini diambil untuk mempermudah pengawasan distribusi sehingga pemerintah memiliki kendali penuh apabila terjadi fluktuasi harga yang tidak wajar di lapangan. Amran menegaskan bahwa koordinasi dengan Menteri Perdagangan telah dilakukan, mengingat saat ini kewajiban penyaluran melalui BUMN masih dipatok di angka 35 persen sesuai aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Amran juga memberikan imbauan tegas kepada para pedagang dan produsen agar tidak menaikkan harga jual Minyakita kepada masyarakat luas. Ia merespons adanya isu kenaikan harga plastik yang sering dijadikan alasan oleh pelaku usaha untuk mendongkrak harga jual minyak goreng kemasan tersebut.

Menteri Pertanian meminta para pengusaha plastik untuk tetap menjaga stabilitas harga dan tidak melulu mengejar profit di tengah situasi pasar yang sedang tertekan. Menurutnya, para pelaku bisnis selama ini sudah meraup keuntungan yang memadai sehingga sudah sepatutnya mereka turut membantu menjaga daya beli masyarakat dalam situasi sulit.

Respons Menteri Perdagangan Terkait Distribusi BUMN

Berbeda dengan usulan Mentan, Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai kebijakan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligasi (DMO) sebesar 35 persen melalui Bulog dan BUMN Pangan sudah cukup efektif. Ia mengklaim mekanisme yang berjalan saat ini terbukti mampu menjaga stabilitas harga serta menjamin ketersediaan pasokan di berbagai wilayah di Indonesia.

Data menunjukkan adanya tren penurunan harga rata-rata nasional untuk Minyakita yang menjadi indikator keberhasilan dari penerapan kebijakan distribusi melalui lembaga negara tersebut. Efektivitas kebijakan ini juga didukung oleh realisasi distribusi di lapangan yang justru telah melampaui ambang batas minimal yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Indikator Data Nilai / Persentase
Harga Rata-rata Nasional (10 April 2026) Rp 15.961 per liter
Harga Rata-rata Nasional (24 Desember 2025) Rp 16.881 per liter
Penurunan Harga Berdasarkan Periode Tersebut 5,45%
Ketentuan Minimum DMO melalui BUMN (Permendag 43/2025) 35%
Realisasi Distribusi Hingga 10 April 2026 49,45%

Budi Santoso menjelaskan bahwa pencapaian distribusi yang menyentuh angka hampir 50 persen tersebut menunjukkan bahwa skema distribusi antara produsen dan BUMN berjalan dengan sangat lancar. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola minyak goreng sawit dan minyak goreng rakyat.

Meskipun realisasinya tinggi, Mendag menekankan bahwa angka 35 persen hanyalah batas minimal yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha di industri kelapa sawit. Peningkatan volume distribusi ke depannya sangat bergantung pada volume ekspor produk turunan sawit serta kesiapan pasokan yang dimiliki oleh produsen dalam negeri.

Pemerintah menyatakan akan terus bersinergi untuk membuka peluang peningkatan distribusi DMO selama didukung oleh ketersediaan stok yang mumpuni di tingkat hulu. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) guna memitigasi risiko gejolak harga pangan di masa mendatang.

Melalui kerja sama yang erat antara eksportir dan produsen, kebutuhan minyak goreng di dalam negeri diharapkan tetap terpenuhi tanpa harus mengorbankan stabilitas ekonomi nasional. Dengan demikian, penguatan kebijakan ini tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kebutuhan pokok rakyat banyak.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: finance.detik.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.