Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Barat secara resmi telah melakukan pelimpahan berkas perkara terkait kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama pengusaha kosmetik, Heni Sagara. Penyerahan dua tersangka yang diduga melakukan fitnah terhadap apoteker tersebut dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial FM dan MSR, yang berprofesi sebagai oknum buzzer. Keduanya teridentifikasi berdomisili di wilayah Kabupaten Garut dan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan penyebaran informasi palsu yang mereka lakukan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status berkas perkara penyidikan atau P21 terhadap kedua oknum tersebut kini telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Hal ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik kampanye hitam yang merugikan reputasi profesional di dunia bisnis kecantikan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memberikan konfirmasi resmi mengenai pelaksanaan Tahap II dalam prosedur hukum terhadap para tersangka. Penyerahan para pelaku beserta seluruh barang bukti pendukung telah dilakukan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penuntutan lebih lanjut.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan kepolisian dalam menangani laporan yang masuk. Ia menyebutkan dalam keterangan resminya bahwa seluruh prosedur administrasi dan fisik terkait penyerahan tersangka telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan hukum ini bermula dari tuduhan serius dan fitnah yang dilancarkan melalui media digital yang berdampak pada nama baik Heni Sagara sebagai pemilik bisnis skincare. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini dibayangi ancaman hukuman yang cukup berat yakni pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.
Sebelumnya, nama Heni Sagara sempat menjadi perbincangan publik setelah dirinya memberikan klarifikasi terkait keterlibatan namanya dalam persidangan kasus yang melibatkan artis Nikita Mirzani. Pengusaha ini juga diketahui telah melayangkan somasi kepada beberapa figur publik, termasuk dr. Richard Lee dan dr. Okky Pratama, terkait tuduhan miring mengenai mafia produk kecantikan.