Besok DPR dan Pemerintah Sepakati Pengesahan RUU PPRT Menjadi UU

Besok DPR dan Pemerintah Sepakati Pengesahan RUU PPRT Menjadi UU

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan final untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan strategis ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin malam, 20 April 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung jalannya persidangan yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan penting dari pihak eksekutif. Jajaran menteri yang hadir antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam suasana rapat tersebut, Sufmi Dasco Ahmad secara resmi meminta persetujuan dari seluruh peserta sidang mengenai keberlanjutan proses legislasi RUU PPRT ini. Pertanyaan tersebut dijawab dengan kesepakatan bulat oleh seluruh anggota rapat yang hadir untuk memproses draf regulasi tersebut ke tahap selanjutnya.

Dasco kemudian menegaskan bahwa setelah adanya persetujuan resmi, agenda pengesahan RUU PPRT akan segera dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat yang direncanakan berlangsung esok hari. Proses ini diawali dengan penyampaian pandangan mini dari delapan fraksi partai politik yang memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan aturan tersebut.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memaparkan secara rinci bahwa terdapat 12 poin krusial yang diatur dalam RUU PPRT untuk menjamin kesejahteraan para pekerja domestik. Ketentuan-ketentuan tersebut mencakup aspek perlindungan hukum bagi pekerja, skema perekrutan yang jelas, hingga program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja.

Selain itu, regulasi yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal ini juga mengatur tentang pemenuhan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja secara seimbang. Isu krusial seperti jaminan sosial ketenagakerjaan serta akses layanan kesehatan bagi pekerja rumah tangga juga menjadi bagian integral dari draf final undang-undang ini.

Bob Hasan menyatakan bahwa dengan diterimanya hasil kerja Panitia Kerja (Panja), maka tugas pembahasan mendalam terhadap RUU PPRT secara resmi telah dinyatakan berakhir. Menariknya, pembahasan regulasi ini berlangsung sangat cepat dalam durasi hanya satu hari setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) pada 15 April lalu.

Rapat pembahasan intensif antara pemerintah dan Panja di Baleg DPR tersebut bahkan disiarkan secara langsung dan hanya memakan waktu kurang dari tiga jam sejak dimulai pukul 13.00 WIB. Meskipun singkat, proses ini berhasil menyisir ratusan daftar inventarisir masalah (DIM) yang menjadi dasar penyusunan pasal-pasal dalam rancangan undang-undang tersebut.

Kategori Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Jumlah Data
DIM Berstatus Tetap 231
DIM Perubahan Redaksional 55
DIM Perubahan Substansi 23
DIM yang Dihapus 100
Total Keseluruhan DIM 409

Bob Hasan memastikan bahwa seluruh daftar inventarisir masalah tersebut telah diselesaikan dengan tuntas melalui diskusi yang efektif antara semua pihak. Berdasarkan jadwal yang telah disusun, RUU PPRT dijadwalkan akan diketuk palu dalam rapat paripurna Selasa, 21 April, bertepatan dengan penutupan masa sidang DPR.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.