Satuan Tugas (Satgas) Haji bentukan Mabes Polri bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah berhasil menghentikan upaya keberangkatan delapan calon jemaah haji secara ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (18/4). Penindakan ini dilakukan karena para calon jemaah tersebut diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa non-haji yang tidak resmi untuk beribadah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa upaya penggagalan yang dilakukan pada dini hari tersebut bertujuan untuk mencegah warga negara Indonesia melanggar aturan keimigrasian haji. Harun menyampaikan informasi tersebut usai menghadiri rapat koordinasi di Bareskrim Polri pada Senin (20/4) guna membahas tindak lanjut temuan tersebut.
Keberhasilan pencegahan ini merupakan hasil sinergi yang solid antara tim Satgas Haji dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang sangat ketat dalam memeriksa dokumen keberangkatan. Harun menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap aktivitas mobilisasi delapan orang tersebut guna mengetahui latar belakang keberangkatan mereka.
Proses pendalaman serta tindakan hukum nantinya akan menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran administratif maupun pidana ini, termasuk penyedia jasa perjalanan atau travel. Pihak berwenang akan melakukan analisis mendalam mengenai hubungan antarpihak guna memetakan peran masing-masing dalam skema keberangkatan ilegal ini.
Langkah tegas akan diambil terhadap agen travel yang bertanggung jawab, mengingat jemaah menjadi pihak yang dirugikan karena gagal berangkat meski mungkin sudah menyetorkan sejumlah uang. Harun menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan bagian dari operasi gabungan menjelang musim haji yang difokuskan pada penindakan pelanggaran serta praktik penipuan ibadah.
Hingga saat ini, Kementerian Haji dan Umrah telah menerima banyak laporan terkait pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah dari masyarakat luas. Secara statistik, rata-rata terdapat sekitar 15 hingga 20 pengaduan yang masuk setiap harinya melalui saluran komunikasi resmi kementerian.
| Kategori Laporan | Rata-rata Pengaduan per Hari | Total Kasus Terdata |
|---|---|---|
| Laporan Umum (Haji Reguler, Haji Khusus, Umrah) | 15 - 20 Laporan | 95 Kasus |
Laporan yang masuk sangat beragam, mencakup sisa permasalahan dari penyelenggaraan tahun lalu untuk kategori haji reguler dan khusus, hingga masalah keberangkatan periode saat ini. Dari seluruh aduan yang diterima, kasus terkait penyelenggaraan ibadah umrah tercatat menempati posisi terbanyak dibandingkan dengan laporan kategori lainnya.
Wakabaintelkam Irjen Nanang Rudi Supriatna menambahkan bahwa Satgas Haji juga menggandeng kementerian lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memperkuat pengawasan. Kerja sama lintas sektoral ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memblokir promosi dari agen travel bermasalah yang tersebar melalui media digital atau internet.
Pihak kepolisian juga secara resmi membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi atau menjadi korban dari praktik penyelenggaraan haji ilegal. Sebagai langkah nyata, Bareskrim Polri menyediakan saluran komunikasi khusus melalui nomor hotline 0812-188-991-91 yang dapat dihubungi oleh warga sewaktu-waktu.