Daftar 12 Poin Krusial RUU PPRT yang Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang Hari Ini

Daftar 12 Poin Krusial RUU PPRT yang Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang Hari Ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memaparkan bahwa terdapat 12 poin krusial dalam materi RUU tersebut yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja domestik.

Dalam proses penyusunannya, Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT melalui serangkaian debat konstruktif demi merumuskan norma-norma yang tepat untuk mengatasi beragam problematika di sektor pekerjaan rumah tangga. Bob Hasan menegaskan di kompleks parlemen pada Senin malam bahwa materi yang disepakati sangat strategis dalam menjawab berbagai persoalan perlindungan yang selama ini dihadapi para pekerja.

Setelah melewati pembahasan yang sangat intensif, struktur akhir RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab dengan total 37 pasal yang disusun secara sistematis. Rangkaian pembahasan tersebut mencakup pengolahan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pihak pemerintah kepada pihak legislatif.

Kategori Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Jumlah Data
DIM Tetap 23
DIM Redaksional 55
DIM Substansi Baru 23
DIM Dihapus 100
Total Bab dalam RUU 12 Bab
Total Pasal dalam RUU 37 Pasal

Daftar 12 Poin Penting dalam Regulasi RUU PPRT

Poin pertama dalam RUU ini mengatur tentang asas perlindungan pekerja yang mengedepankan nilai kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya, mekanisme perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara langsung maupun melalui perantara pihak ketiga.

Pengecualian khusus diberikan kepada individu yang membantu pekerjaan rumah tangga atas dasar adat, kekerabatan, pendidikan, atau alasan keagamaan karena mereka tidak dikategorikan sebagai PRT menurut undang-undang ini. Sementara itu, untuk perekrutan tidak langsung, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) diizinkan menjalankan operasionalnya baik melalui metode luring maupun daring.

Mengenai kesejahteraan, RUU ini menjamin hak PRT untuk mendapatkan akses jaminan sosial yang mencakup sektor kesehatan serta ketenagakerjaan secara menyeluruh. Selain itu, calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan terkait.

Fokus pada peningkatan keterampilan juga diwujudkan melalui program pelatihan vokasi yang wajib disediakan bagi setiap calon tenaga kerja domestik sebelum mereka mulai bertugas. Di sisi lain, perusahaan penempatan PRT harus merupakan badan usaha yang berbadan hukum resmi dan memiliki izin usaha yang valid dari pemerintah pusat.

Aturan ini juga secara tegas melarang pihak P3RT untuk melakukan pemotongan terhadap upah pekerja atau bentuk pemotongan finansial sejenis lainnya dengan alasan apapun. Untuk menjamin implementasi di lapangan, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pembinaan serta pengawasan yang melibatkan peran aktif pengurus RT dan RW.

Terkait perlindungan hukum bagi pekerja di bawah umur, RUU ini memberikan pengecualian hak bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebelum regulasi ini berlaku. Terakhir, seluruh peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditargetkan harus sudah ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU PPRT mulai diundangkan.

Proses Pengambilan Keputusan di Tingkat Legislatif

Sebelum mencapai tahap final, kesepakatan untuk membawa aturan perlindungan ini ke rapat paripurna dilakukan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi DPR RI. Pertemuan krusial tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan kehadiran perwakilan penting dari pihak eksekutif.

Beberapa menteri kabinet yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamanaker Afriansyah Noor. Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat mengenai kelanjutan pembahasan draf RUU PPRT tersebut ke jenjang peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju secara kompak sehingga agenda pengesahan RUU PPRT dijadwalkan dapat masuk dalam rapat paripurna terdekat yang direncanakan berlangsung esok hari. Sebelum ketukan palu persetujuan, agenda tersebut diawali dengan penyampaian pandangan mini dari delapan fraksi partai politik yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Secara bulat, kedelapan fraksi tersebut memberikan dukungan penuh terhadap RUU PPRT untuk segera disahkan menjadi payung hukum yang kuat bagi para pekerja domestik di Indonesia. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini sering terabaikan dalam sistem regulasi nasional.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.