Kebijakan terkait pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan swasta tengah menjadi perbincangan hangat dan memicu polemik di tengah masyarakat menjelang momen Lebaran. Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., selaku Dosen Departemen Akuntansi di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), memberikan penjelasan bahwa pemotongan tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem pajak penghasilan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak pada dasarnya merupakan objek pajak yang sah secara hukum. Rijadh menegaskan melalui rilis resmi pada Kamis (19/3/2026) bahwa THR memenuhi kriteria tersebut karena secara nyata meningkatkan kemampuan konsumsi para pekerja, terutama dalam menyambut hari raya keagamaan.
Prinsip Keadilan dan Persepsi Masyarakat
Dari perspektif prinsip keadilan perpajakan, Rijadh menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas tunjangan ini sangat erat kaitannya dengan asas keadilan horizontal dalam sistem fiskal. Prinsip tersebut mengamanatkan bahwa setiap individu yang memiliki tingkat kemampuan ekonomi yang serupa harus dibebankan besaran pajak yang setara tanpa memandang asal sumber penghasilan mereka.
Mengenai persepsi publik yang merasa potongan pajak THR sangat besar, Rijadh menyebut hal itu lebih disebabkan oleh faktor mekanisme perhitungan pajak bulanan yang berlaku. Ketika THR dicairkan, akumulasi total penghasilan dalam satu bulan tersebut melonjak tajam sehingga besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong terlihat jauh lebih besar dari biasanya.
Kondisi ini bahkan memungkinkan pekerja yang biasanya tidak dipotong pajak karena gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi wajib pajak saat menerima THR. Hal tersebut terjadi karena penambahan nilai tunjangan membuat total pendapatan bulanan mereka melewati ambang batas PTKP yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Mekanisme Perhitungan PPh Pasal 21
Secara teknis, THR dikelompokkan sebagai kategori penghasilan tidak teratur sehingga prosedur pemotongannya harus tunduk pada ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku. Regulasi ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan pekerjaan.
Dalam operasionalnya, nilai THR akan digabungkan dengan gaji bruto karyawan pada bulan saat pembayaran tunjangan tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan. Jumlah total dari penghasilan tersebut nantinya akan dikenakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) guna menentukan nilai nominal PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan tersebut.
Rijadh juga mengingatkan bahwa sistem PPh 21 pada hakikatnya bersifat tahunan, di mana perusahaan akan melakukan penghitungan ulang seluruh pendapatan karyawan di akhir tahun. Proses ini mencakup gaji, THR, bonus, serta tunjangan lain dengan tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan guna memastikan total pajak setahun sudah sesuai ketentuan.
Dampak Terhadap Daya Beli
Menanggapi adanya kekhawatiran mengenai penurunan daya beli masyarakat akibat pemotongan pajak THR ini, Rijadh memberikan pandangan yang cenderung optimis. Ia menilai bahwa pengaruh kebijakan pajak terhadap kemampuan belanja atau konsumsi masyarakat secara umum sebenarnya masih tergolong relatif terbatas.
| Dasar Hukum / Regulasi | Perihal Ketentuan Pajak |
|---|---|
| Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 | Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. |
| Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 | Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Kegiatan Orang Pribadi. |
| Pasal 17 UU Pajak Penghasilan | Penerapan tarif progresif untuk penghitungan ulang total pajak penghasilan dalam kurun waktu satu tahun. |