BNI Berjanji Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat Paroki Aek Nabara

BNI Berjanji Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat Paroki Aek Nabara

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus penggelapan dana nasabah yang mencapai Rp 28 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa pihak bank berupaya mengembalikan seluruh dana nasabah tersebut secara utuh dalam waktu satu pekan.

Penyelesaian pengembalian dana dijadwalkan selesai pada hari kerja antara Senin hingga Jumat di pekan ini melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Munadi menjelaskan dalam konferensi pers daring pada Minggu (19/4/2026) bahwa proses ini akan dituangkan ke dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Langkah hukum tersebut diambil guna memberikan kepastian bagi semua pihak serta memastikan penyelesaian dilakukan dengan prinsip yang terukur. BNI sendiri telah bergerak aktif melakukan langkah penyelesaian sejak kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 yang lalu.

Pihak manajemen menekankan bahwa insiden ini merupakan ulah oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem serta melampaui kewenangan dan prosedur resmi perbankan. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian per Sabtu (18/4/2026), total dana yang digelapkan oleh oknum tersebut dikonfirmasi berjumlah sekitar Rp 28 miliar.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, BNI telah merealisasikan pengembalian dana tahap awal kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. Pengembalian dana kepada CU Paroki Aek Nabara tersebut dilakukan sambil terus menjalankan proses verifikasi yang hati-hati agar tetap sah secara hukum.

Ketidaksesuaian dengan Sistem Operasional

Munadi Herlambang menjelaskan bahwa produk keuangan yang digunakan oleh pelaku dalam aksi penipuan ini bukanlah merupakan produk resmi yang dikeluarkan oleh BNI. Segala bentuk transaksi tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional bank sehingga pihak korporasi tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sejak awal.

Karena transaksi tidak masuk ke dalam sistem resmi, BNI memposisikan diri sebagai pihak yang turut dirugikan dalam insiden penggelapan dana ini. Verifikasi awal terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk memastikan sisa dana nasabah dapat segera dikembalikan sepenuhnya.

Tabel berikut merinci rincian jumlah dana dan status pengembalian yang sedang diproses oleh pihak BNI:

Keterangan Dana Jumlah (Rupiah)
Total Dana yang Digelapkan Rp 28.000.000.000
Dana yang Sudah Dikembalikan Rp 7.000.000.000
Sisa Dana yang Akan Diselesaikan Rp 21.000.000.000

Jaminan Keamanan Dana Nasabah

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menjamin bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kasus ini. Ia menekankan bahwa seluruh transaksi resmi BNI hanya diproses melalui sistem yang terdokumentasi dan dimonitor ketat sesuai regulasi yang berlaku.

BNI turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap rincian produk keuangan, terutama penawaran investasi yang berada di luar kanal komunikasi resmi bank. Nasabah diminta menghindari tawaran dengan janji bunga tinggi yang tidak wajar serta transaksi yang dilakukan di luar mekanisme resmi perbankan.

Instruksi Tegas dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI segera menyelesaikan kasus di KCP Aek Nabara ini demi menjaga perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat. Agus Firmansyah selaku Kepala Departemen Surveillance OJK menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen BNI untuk meminta penjelasan secara mendalam.

OJK menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan dengan cepat, menyeluruh, serta memenuhi hak-hak nasabah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan kasus ini menjadi prioritas utama bagi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelindungan terhadap nasabah sektor jasa keuangan.

Dalam proses yang berjalan, BNI bersama aparat penegak hukum telah mengamankan aset-aset yang diduga memiliki kaitan dengan kasus penggelapan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung proses penyelesaian hukum yang akuntabel dan transparan.

OJK berkomitmen untuk terus memantau proses verifikasi sisa dana agar berlangsung secara adil dan sesuai dengan prosedur perbankan yang tepat. BNI juga didorong untuk melakukan investigasi internal menyeluruh guna mendalami aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan.

Investigasi internal sangat krusial untuk mengidentifikasi akar permasalahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. OJK akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku selama proses pengawasan berlangsung.

Sebagai bank BUMN pertama yang menjadi perusahaan publik, BNI menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara tuntas dalam mengembalikan dana jemaat Paroki Aek Nabara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi komitmen utama perseroan dalam menjaga reputasi serta kepercayaan seluruh pemangku kepentingan dalam industri keuangan.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.liputan6.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.