PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan jaminan untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Proses ganti rugi ini akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian yang menyebutkan total dana yang digelapkan mencapai angka Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan empati yang mendalam atas kekhawatiran yang dialami para korban dalam kasus tersebut. Pihak perseroan juga menyampaikan permohonan maaf dan memastikan bahwa pengembalian dana akan dilakukan secara tepat sasaran sesuai perkembangan hukum yang berlaku.
Kepastian nilai kerugian yang didapat dari penyidikan menjadi dasar penting bagi BNI dalam menjalankan mekanisme penyelesaian yang akuntabel. Munadi menegaskan bahwa nominal tersebut menjadi landasan utama agar proses pengembalian dana dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Seluruh kesepakatan pengembalian dana nantinya akan dituangkan dalam sebuah perjanjian hukum resmi yang disetujui oleh kedua belah pihak. Upaya ini ditempuh guna menjamin transparansi serta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi nasabah maupun pihak perbankan.
BNI mengklaim telah mengambil langkah proaktif sejak kasus ini pertama kali mencuat pada Februari 2026 yang lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, perusahaan telah menyerahkan sejumlah dana awal kepada pihak CU Paroki Aek Nabara.
Munadi menambahkan bahwa perseroan terus mengawal proses ini dengan sangat teliti agar hasilnya tetap sah di mata hukum. Fokus utama BNI adalah memastikan penyelesaian masalah ini tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga memberikan kepastian permanen bagi semua pihak.
Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil pengawasan internal BNI yang kemudian langsung dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Saat ini, pelaku yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil investigasi, oknum tersebut diketahui menggunakan produk palsu yang tidak pernah tercatat dalam sistem operasional resmi milik BNI. Kejadian ini murni merupakan tindakan oknum individu yang bergerak di luar kewenangan dan prosedur perbankan yang sah.
Manajemen menjamin bahwa seluruh simpanan nasabah yang berada pada produk resmi BNI tetap aman dan tidak terpengaruh oleh insiden ini. Keamanan dana nasabah di sistem perbankan dipastikan tetap terjaga karena kasus tersebut merupakan tindakan kriminal di luar sistem perbankan.
Pentingnya Peningkatan Literasi Keuangan
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menyoroti pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat guna mencegah kejahatan serupa terulang. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran bunga tinggi yang tidak wajar atau transaksi yang mencurigakan.
Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk investasi yang tidak melalui kanal perbankan resmi. BNI menekankan agar setiap transaksi nasabah hanya dilakukan melalui saluran yang dapat diverifikasi secara langsung keabsahannya.
Rian menyarankan agar masyarakat memanfaatkan kanal informasi resmi seperti situs web BNI, aplikasi wondr by BNI, maupun kantor cabang terdekat. Melakukan pengecekan mandiri melalui layanan BNI Call juga sangat disarankan untuk memastikan validitas produk yang ditawarkan.
Ke depannya, BNI berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan program edukasi publik sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Langkah ini diambil agar integritas sistem perbankan tetap terjaga dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
| Keterangan Kasus | Detail Informasi |
|---|---|
| Lokasi Nasabah | CU Paroki Aek Nabara, Rantauprapat |
| Total Kerugian Dana | Rp28 Miliar |
| Waktu Mulai Kasus | Februari 2026 |
| Status Hukum | Pelaku ditetapkan sebagai tersangka |