Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis pertama kepada 204 perusahaan tercatat atau emiten. Kebijakan ini diambil setelah ratusan perusahaan tersebut terbukti terlambat menyerahkan laporan keuangan berkala untuk periode terbaru.
Langkah tegas otoritas bursa ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan kepatuhan perusahaan publik terhadap regulasi pasar modal yang berlaku. BEI menekankan pentingnya ketepatan waktu penyampaian data finansial sebagai bentuk tanggung jawab emiten kepada para investor dan pemegang saham.
| Keterangan | Jumlah Emiten | Sanksi |
|---|---|---|
| Keterlambatan Laporan Keuangan | 204 | Peringatan Tertulis I |