Cara KAI Amankan Lahan di Tanah Abang Setelah Muncul Klaim dari Hercules

Cara KAI Amankan Lahan di Tanah Abang Setelah Muncul Klaim dari Hercules

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara resmi mengambil berbagai langkah hukum strategis guna mengamankan lahan rumah susun (rusun) subsidi yang terletak di wilayah Tanah Abang. Keputusan ini diambil untuk menghadapi klaim dari Ketua Umum Grib Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan merupakan milik negara.

Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero), Dody Budiawan, mengonfirmasi bahwa mulai Senin 20 April 2026, pihaknya akan melakukan pemasangan plang pengumuman di lokasi sengketa tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk menegaskan secara visual dan hukum bahwa area tersebut adalah aset sah milik negara di bawah pengelolaan PT KAI.

Langkah konkret ini mengikuti arahan yang telah dijelaskan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR, Iljas Tedjo Prijono, guna memperkuat bukti kepemilikan. Pemasangan papan informasi tersebut akan memuat data-data mendetail mengenai legalitas aset yang membuktikan hak kepemilikan penuh PT Kereta Api Indonesia di sana.

Selain pemasangan identitas aset, Dody menjelaskan bahwa KAI telah mengambil jalur hukum dengan mengajukan laporan polisi resmi terkait penyalahgunaan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Perseroan juga berencana untuk mengirimkan surat permohonan bantuan secara resmi kepada Satgas Anti Mafia Tanah demi menangani permasalahan aset tersebut secara menyeluruh.

Laporan polisi yang dimaksud ternyata sudah terdaftar sejak tahun 2025 sebagai bentuk pengaduan atas pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak eksternal. Informasi mengenai adanya laporan kepolisian ini nantinya juga akan dicantumkan secara jelas pada plang yang akan dipasang di area rusun subsidi Tanah Abang.

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Brigjen Hendra Gunawan, menegaskan dalam pertemuan di Wisma Danantara bahwa tanah tersebut secara legal sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain terdaftar di BPN, lahan itu juga diakui oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari aset negara yang sah dan berstatus hukum kuat.

Penyelidikan Potensi Unsur Pidana

Pihak berwenang saat ini tengah mendalami lebih jauh terkait adanya kemungkinan unsur tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh pihak manajemen PT KAI tersebut. Langkah investigasi ini melibatkan sinergi antara aparat penegak hukum, kejaksaan, serta BPN yang bertindak sebagai sektor utama dalam penanganan masalah pertanahan.

Hendra Gunawan menyatakan bahwa kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya akan langsung dilakukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti-bukti pelanggaran pidana. Komitmen ini bertujuan untuk menjaga integritas aset negara, terlebih lahan tersebut telah melalui proses groundbreaking yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara.

Sebelumnya, dimulainya proyek di kawasan Depo Stasiun Tanah Abang tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Kehadiran para pejabat publik tersebut semakin memperkuat status legalitas lahan yang kini sedang dalam upaya pengamanan ketat oleh pihak KAI.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.liputan6.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.