Pendakwah ternama Ustadz Saleh Mahmud Munawir, yang lebih dikenal dengan sapaan Ustadz Solmed, secara resmi telah melayangkan laporan kepolisian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Langkah hukum tersebut diambil setelah munculnya berbagai tuduhan miring yang menyerang kehormatan dirinya melalui platform media sosial baru-baru ini.
Proses pelaporan tersebut dilakukan secara langsung oleh sang ustadz dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Alfian Bonjol, di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 17 April 2026. Kedatangan mereka ke kantor polisi pada pukul 09.00 WIB bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat atas tindakan akun-akun anonim yang telah menyebarkan informasi tidak benar.
Kepada awak media, Ustadz Solmed mengungkapkan bahwa keputusan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum telah melewati berbagai pertimbangan yang cukup matang dan mendalam. Ia menyatakan bahwa pelaporan terhadap akun-akun media sosial yang memfitnah dirinya dilakukan dengan niat baik demi membersihkan nama baiknya di hadapan publik.
Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan sejumlah akun di media sosial yang secara terang-terangan menuduh Ustadz Solmed sebagai sosok pendakwah berinisial SAM. Dalam tuduhan yang beredar tersebut, sosok SAM diklaim telah melakukan tindakan pelecehan seksual sesama jenis terhadap beberapa orang yang merupakan santrinya.
Pihak Ustadz Solmed menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga sangat melukai martabat dirinya serta seluruh anggota keluarganya. Pendakwah yang kini berusia 42 tahun itu menyatakan bahwa fakta yang ada telah membuktikan bahwa sosok berinisial SAM bukanlah dirinya seperti yang dituduhkan.
Melalui kuasa hukumnya, Alfian Bonjol, dijelaskan bahwa salah satu alasan utama mengapa kliennya memutuskan untuk menempuh jalur pidana adalah absennya itikad baik dari pihak-pihak penuduh. Hingga laporan tersebut resmi didaftarkan, tidak ada satupun pemilik akun media sosial yang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tuduhan pelecehan tersebut.
Keputusan ayah dari tiga anak ini untuk melibatkan pihak kepolisian dalam menyelesaikan fitnah tersebut ternyata mendapatkan dukungan penuh dari sang istri tercinta, April Jasmine. Ustadz Solmed merasa bahwa dukungan keluarga sangat krusial dalam menghadapi serangan personal yang sangat sensitif seperti tuduhan asusila di ruang digital.
Harapan besar yang tersampir dari laporan kepolisian ini adalah agar proses hukum dapat memberikan efek jera yang nyata bagi para pemilik akun yang tidak bertanggung jawab tersebut. Selain itu, ia menginginkan agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Selama proses hukum berjalan, Ustadz Solmed tetap berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak berwenang di Polda Metro Jaya. Ia juga memastikan bahwa tuduhan ini tidak akan menghalangi aktivitas dakwahnya, meskipun fokus utamanya saat ini adalah memulihkan reputasinya yang telah dirugikan.
Berikut adalah rincian mengenai laporan hukum yang diajukan oleh pihak Ustadz Solmed kepada pihak kepolisian:
| Detail Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Pelapor Utama | Ustadz Saleh Mahmud Munawir (Solmed) |
| Waktu Pelaporan | Jumat, 17 April 2026, pukul 09.00 WIB |
| Lokasi Pelaporan | Polda Metro Jaya, Jakarta |
| Pasal Terkait | Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial |
| Kuasa Hukum | Alfian Bonjol |
| Inisial yang Disalahartikan | SAM |
Ustadz Solmed menegaskan bahwa integritas sebagai seorang pemuka agama sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, sehingga tuduhan semacam ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa klarifikasi hukum. Ia optimis bahwa kebenaran akan segera terungkap melalui penyelidikan siber yang akan dilakukan oleh tim penyidik kepolisian dalam waktu dekat.