Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan kebijakan perpajakan terbaru yang menyasar para pelaku usaha di platform lokapasar atau marketplace. Meskipun secara teknis telah siap, otoritas perpajakan masih menanti instruksi resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memulai implementasi di lapangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya selalu dalam posisi siaga untuk mengeksekusi aturan tersebut begitu ada perintah. Pernyataan ini disampaikan dalam agenda "Kemenkeu Dukung Sektor Padat Karya Dorong Pertumbuhan Ekonomi" yang berlangsung di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (16/4/2026).
Terkait kepastian jadwal penerapan apakah akan dilakukan pada tahun ini, Inge menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan konfirmasi mengenai tanggal pastinya. Kendati demikian, ia menjamin bahwa DJP terus melakukan persiapan internal yang matang agar transisi kebijakan berjalan lancar saat dimulai nanti.
DJP juga telah memastikan adanya komunikasi yang sangat intensif dengan para pemangku kepentingan di industri niaga elektronik atau e-commerce sejak tahap awal perumusan kebijakan. Proses penyusunan regulasi ini diklaim telah mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dengan melibatkan berbagai asosiasi serta pengelola platform marketplace secara inklusif.
Inge mengungkapkan bahwa koordinasi dengan para pelaku usaha telah dilakukan berkali-kali, mengingat aturan ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak setahun yang lalu. Pelibatan berbagai macam platform e-commerce bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan memastikan kesiapan teknis dari sisi penyedia layanan perdagangan elektronik tersebut.
Ketentuan Teknis PMK Nomor 37 Tahun 2025
Sebagai informasi tambahan, landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah diterbitkan pemerintah. Aturan tersebut memandatkan penyedia marketplace untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang beroperasi di platform mereka.
Besaran pajak yang harus dipungut adalah senilai 0,5 persen yang dihitung berdasarkan omzet bruto dari pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik tersebut. Namun, meskipun landasan hukumnya sudah ada, pelaksanaan pemungutan pajak ini masih mengalami penundaan hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
| Komponen Kebijakan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Dasar Regulasi | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 |
| Subjek Pemungut | Penyedia Platform Marketplace / Lokapasar |
| Jenis Pajak | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 |
| Tarif Pajak | 0,5 Persen dari Omzet Bruto Pedagang |
| Status Implementasi | Ditunda (Menunggu Arahan Menteri Keuangan) |
Evaluasi Stabilitas Ekonomi dan Dampak Sosial
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat memberikan indikasi bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan bergantung pada kondisi makroekonomi. Kebijakan ini kemungkinan besar baru akan dieksekusi jika pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan stabilitas yang konsisten pada kuartal II tahun 2026.
Pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam mengenai dampak yang mungkin timbul dari penerapan pajak e-commerce ini terhadap ekosistem usaha. Hal ini dilakukan karena kebijakan tersebut diprediksi akan memiliki pengaruh yang sangat luas, baik bagi para pelaku usaha kecil maupun masyarakat umum selaku konsumen.
Inge menambahkan bahwa pertimbangan pemerintah sangat hati-hati karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang bergantung pada sektor perdagangan digital. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai waktu pelaksanaan masih harus menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari Menteri Keuangan guna menjaga keseimbangan ekonomi nasional.