Stabilitas pasokan dan harga MinyaKita menjadi sorotan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang mengungkapkan bahwa kebijakan ini terbukti efektif. Melalui kebijakan distribusi domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan sekurang-kurangnya 35% oleh Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, harga minyak goreng dapat terjaga di pasar.
Harga dan Stabilitas Pasokan
Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional MinyaKita tercatat Rp 15.961 per liter, mengalami penurunan sebesar 5,45% dibandingkan harga Rp 16.881 per liter pada 24 Desember 2025. Kebijakan ini menghasilkan dampak positif yang terlihat dari realisasi distribusi yang mencapai 49,45% hingga tanggal tersebut.
Budi mengungkapkan bahwa angka itu melampaui ketentuan minimum 35% yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa kebijakan DMO ini merupakan alat penting dalam memastikan bahwa pasokan dapat lebih merata di pasar rakyat.
Ketentuan DMO dan Dukungan Pasokan
Kewajiban distribusi DMO sebesar 35% ini adalah batas minimum yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, dan realisasinya bisa melebihi angka tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat DMO dan menjawab tantangan terkait harga dan pasokan minyak goreng selama beberapa tahun terakhir.
Program ini melibatkan kolaborasi antara produsen dan eksportir untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng domestik sehingga distribusi dapat terkontrol dengan baik. Budi juga menjelaskan bahwa Minyakita merupakan merek terdaftar pemerintah yang diproduksi, dan bukan minyak goreng bersubsidi.
Akses dan Ketersediaan Minyakita
Ketersediaan Minyakita tidak hanya dipengaruhi oleh DMO, tetapi juga oleh jumlah ekspor yang dilakukan. Saat ini, situasi pasokan minyak goreng di pasar menunjukkan keadaan yang aman, dengan masih adanya berbagai pilihan minyak goreng premium dan merek lain sebagai alternatif.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menyoroti pentingnya distribusi melalui BUMN untuk menjaga keseimbangan pasokan. Penyaluran yang dioptimalkan bertujuan memastikan Minyakita dapat langsung tersedia bagi pedagang di pasar rakyat.
Pengawasan dan Penanganan Isu Harga
Kementerian Perdagangan bersama Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia melakukan pengawasan agar distribusi Minyakita berjalan baik, terutama saat Hari Besar Keagamaan. Iqbal mencatat bahwa stok di pengecer dalam kondisi aman dan harga masih terjangkau, dengan 15 provinsi mencatat harga sesuai HET sebesar Rp 15.700 per liter.
Meskipun demikian, ada perhatian terhadap disparitas harga di sejumlah daerah, terutama di Indonesia Timur yang mencatat harga di atas HET. Kemendag terus memantau dinamika harga Minyakita dan mendorong peningkatan produksi minyak goreng merek lain sebagai langkah tambahan.
Pengawasan dan Sanksi Terhadap Pelanggaran
Minyakita juga menjadi perhatian dalam pengawasan distribusi, yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri untuk menjaga stabilitas harga. Pemerintah juga mewaspadai dampak eksternal seperti kenaikan harga bahan kemasan dan gangguan logistik internasional.
Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi kepada delapan produsen non-produsen yang melanggar ketentuan DMO, termasuk penangguhan izin ekspor. Selain itu, sanksi administratif juga dijatuhkan kepada pelaku usaha yang menjual Minyakita di harga di atas ketentuan.