Gagal Berangkat Haji, Jemaah Asal Makassar Diketahui Hamil 10 Minggu

Gagal Berangkat Haji, Jemaah Asal Makassar Diketahui Hamil 10 Minggu

Seorang jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dilaporkan gagal berangkat menuju Tanah Suci melalui Embarkasi Makassar. Keputusan pembatalan ini diambil secara resmi setelah pemeriksaan kesehatan mendalam menunjukkan bahwa calon jemaah perempuan tersebut tengah mengandung dengan usia kehamilan yang masih sangat muda.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, M Ikbal Ismail, mengonfirmasi informasi tersebut berdasarkan hasil laporan tim kesehatan di Asrama Haji Sudiang Makassar pada Selasa (21/4). Ikbal menjelaskan bahwa jemaah dari Kabupaten Soppeng itu terdeteksi positif hamil melalui prosedur pemeriksaan medis rutin yang wajib diikuti setiap anggota kloter pertama sebelum keberangkatan.

Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh tim medis Embarkasi Makassar, jemaah wanita tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan terbang karena usia kandungannya baru menginjak 10 minggu. Kondisi fisik dan usia kehamilan yang belum stabil tersebut memaksa pihak otoritas untuk membatalkan rencana perjalanannya demi alasan keselamatan kesehatan bagi ibu maupun janinnya.

Ikbal menegaskan bahwa pihaknya segera melaporkan kejadian ini ke pemerintah pusat agar kendala medis ini dapat ditangani sesuai dengan regulasi penyelenggaraan haji yang berlaku. Aturan kelayakan terbang bagi jemaah hamil telah diatur secara ketat melalui kebijakan Kementerian Kesehatan guna meminimalisir risiko selama perjalanan udara yang panjang.

Regulasi Usia Kehamilan untuk Penerbangan Haji

Sesuai dengan ketentuan medis yang berlaku, hanya calon jemaah dengan rentang usia kehamilan tertentu yang diizinkan untuk melakukan perjalanan udara menuju Arab Saudi. Ikbal memaparkan bahwa jemaah hanya boleh berangkat apabila masa kehamilannya berada dalam kurun waktu antara 16 minggu hingga maksimal 24 minggu.

Kehamilan dengan usia di bawah 16 minggu dianggap belum cukup kuat untuk menanggung tekanan udara, sementara usia di atas 26 minggu juga dinyatakan tidak layak terbang karena risiko persalinan di pesawat. Tabel berikut merinci batasan usia kehamilan yang menjadi standar operasional prosedur bagi para calon jemaah haji:

Kategori Usia Kehamilan Status Kelayakan Terbang
Di bawah 16 Minggu Tidak Layak Terbang
16 Minggu sampai 24 Minggu Layak Terbang
Di atas 26 Minggu Tidak Layak Terbang

Terkait kursi yang kosong akibat pembatalan ini, Ikbal menyatakan akan segera menindaklanjutinya dengan pengusulan pergantian jemaah kepada Kementerian Haji dan Umrah pusat. Namun, mengingat proses dalam sistem Siskohat membutuhkan waktu maksimal 2x24 jam, terdapat kemungkinan besar satu kursi pada kloter pertama ini akan tetap kosong.

Keterbatasan waktu menjadi kendala utama karena jemaah kloter satu dijadwalkan tinggal landas menuju Tanah Suci pada pukul 03.20 WITA, atau kurang dari 24 jam setelah temuan medis tersebut. Meski gagal berangkat pada musim ini, jemaah yang bersangkutan dipastikan akan mendapatkan hak prioritas untuk diberangkatkan pada musim haji tahun berikutnya.

Dengan adanya keputusan penundaan ini, jemaah asal Kabupaten Soppeng tersebut secara otomatis akan masuk ke dalam daftar prioritas utama pemberangkatan untuk tahun 2027 mendatang. Hal ini dilakukan agar hak jemaah tetap terjaga meskipun faktor kesehatan mendesak untuk dilakukan pembatalan keberangkatan pada jadwal semula.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.