Gunakan Modus Perintah Buyut, Guru Pencak Silat di Banten Cabuli Muridnya

Gunakan Modus Perintah Buyut, Guru Pencak Silat di Banten Cabuli Muridnya

Polda Banten secara resmi telah menetapkan seorang guru pencak silat berinisial MY (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang disertai tindakan aborsi. Aksi kriminal yang dilakukan pria paruh baya asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang ini, terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa tindakan bejat tersangka ini sudah berlangsung selama hampir tiga tahun sejak Mei 2023 hingga April 2026. Dalam melancarkan aksinya, MY memanfaatkan status dan wibawanya sebagai guru silat untuk memanipulasi para murid dengan berbagai macam modus operandi.

Irene mengungkapkan salah satu modus yang sering digunakan adalah ritual pembersihan diri, di mana MY mengajak korban mengikuti prosesi pembersihan badan dan aura. Selain itu, tersangka juga menggunakan modus pengobatan yang mengharuskan korban melepas pakaian dengan alasan untuk keperluan pijat, pemandian, atau prosedur medis tertentu.

Modus lain yang cukup ekstrem adalah manipulasi mistis dengan menggunakan alasan "perintah buyut" guna menekan dan memaksa korban agar bersedia menuruti nafsu bejatnya. Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian menemukan fakta memilukan bahwa salah satu korban dari guru silat ini sempat mengandung akibat perbuatan tersangka tersebut.

Guna menutupi kehamilan korban dan menyembunyikan jejak kejahatannya, MY kemudian bekerja sama dengan istrinya yang berinisial SM untuk melakukan tindakan aborsi ilegal pada tahun 2024. Mereka diketahui memberikan obat-obatan tertentu serta melakukan tindakan fisik kepada korban, lalu menguburkan janin tersebut secara sembunyi-sembunyi di area sekitar kediaman tersangka.

AKBP Irene Missy menambahkan bahwa penyidik telah berhasil mengamankan lokasi penguburan janin itu dan menjadikannya sebagai barang bukti utama untuk memperkuat jeratan hukum. Berdasarkan pendataan terakhir, terdapat setidaknya 11 anak di bawah umur berstatus pelajar yang tercatat menjadi korban dengan trauma psikologis yang sangat mendalam.

Data Korban dan Ancaman Pidana Tersangka

Subjek Tersangka Peran dalam Kasus Pasal yang Disangkakan Ancaman Hukuman
MY (Guru Silat) Pelaku utama pencabulan, persetubuhan, dan inisiator aborsi. Pasal 81 Jo 76D & Pasal 82 Jo 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 414, 415, 464 KUHP. Maksimal 15 tahun penjara.
SM (Istri MY) Membantu proses aborsi ilegal dan menyembunyikan kejahatan. Pasal 464 KUHP tentang Aborsi. Maksimal 5 tahun penjara.
Jumlah Korban 11 orang (Anak di bawah umur/Pelajar) - -

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama yang melibatkan manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. Kasus ini menjadi atensi serius bagi pihak berwenang karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama.

Tersangka SM yang merupakan istri MY ikut terseret ke dalam proses hukum karena terbukti secara sadar berperan aktif dalam membantu proses pengguguran kandungan korban. Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.