Harga pembelian kembali atau buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatatkan kenaikan sebesar Rp22.000 pada perdagangan hari Sabtu, 18 April 2026. Berdasarkan pembaruan data dari laman resmi Logam Mulia, nilai buyback saat ini berada di level Rp2.681.000 per gram.
Produk emas batangan Antam yang dapat dijual kembali merupakan logam mulia yang dilengkapi sertifikat LBMA atau London Bullion Market Association sebagai jaminan standar internasional. Harga buyback ini berlaku seragam untuk seluruh pecahan emas tanpa membedakan tahun produksinya, sejalan dengan fluktuasi harga emas di pasar global.
Ketentuan Pajak dan Administrasi Transaksi
Transaksi buyback emas pada dasarnya adalah proses menjual kembali aset emas, baik berupa logam mulia batangan maupun perhiasan, kepada pihak penyedia. Meskipun harga beli kembali biasanya lebih rendah daripada harga jual saat ini, investor tetap bisa meraih keuntungan jika terdapat selisih positif yang signifikan dari harga perolehan awal.
Sesuai regulasi PMK No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22. Pemilik NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen, sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP akan dipotong sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, pelanggan diwajibkan memastikan validitas data identitas dan NIK mereka agar proses administrasi serta pemotongan PPh 22 dapat dilakukan secara akurat.
Estimasi Hasil Bersih Buyback Emas Antam
Berikut adalah rincian simulasi nilai buyback emas Antam di butik resmi Logam Mulia untuk berbagai ukuran berat per Sabtu, 18 April 2026. Perhitungan ini mencakup taksiran kotor, potongan PPh 22 untuk nominal di atas ambang batas, serta biaya meterai.
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (Estimasi) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.340.500 | - | - | Rp1.340.500 |
| 1 | Rp2.681.000 | - | - | Rp2.681.000 |
| 2 | Rp5.362.000 | - | - | Rp5.362.000 |
| 5 | Rp13.405.000 | Rp33.513 | Rp10.000 | Rp13.361.487 |
| 10 | Rp26.810.000 | Rp67.025 | Rp10.000 | Rp26.732.975 |
| 50 | Rp134.050.000 | Rp335.125 | Rp10.000 | Rp133.704.875 |
| 100 | Rp268.100.000 | Rp670.250 | Rp10.000 | Rp267.419.750 |
| 500 | Rp1.340.500.000 | Rp3.351.250 | Rp10.000 | Rp1.337.138.750 |
| 1.000 | Rp2.681.000.000 | Rp6.702.500 | Rp10.000 | Rp2.674.287.500 |
Kenaikan harga buyback hari ini mencerminkan dinamika positif di pasar komoditas logam mulia nasional dan internasional. Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga harian melalui saluran informasi resmi seperti Logam Mulia atau kanal berita ekonomi terpercaya.
Selain di gerai resmi Antam, pergerakan harga emas di platform lain seperti Pegadaian, UBS, dan Galeri 24 juga menjadi acuan penting bagi masyarakat. Pemahaman mengenai aspek perpajakan dan kelengkapan dokumen identitas sangat krusial agar nilai investasi yang diterima tetap optimal saat melakukan pencairan aset emas.
Kenaikan sebesar Rp22.000 per gram ini merupakan peluang bagi pemegang logam mulia yang ingin melakukan likuidasi di tengah tren harga yang menguat. Tetap pastikan untuk membawa bukti kepemilikan dan identitas diri yang valid guna memperlancar proses transaksi buyback di loket pelayanan Antam.