Pemerintah telah mengumumkan kembali kebijakan mengenai pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Tambahan gaji ini sangat dinanti-nanti oleh pegawai negeri karena dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya pendidikan anak hingga tabungan dan belanja kebutuhan rumah tangga.
Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 13 Tahun 2026. Menurut peraturan tersebut, pencairan gaji ke-13 direncanakan akan berlangsung pada bulan Juni 2026, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada jabatan, pangkat, dan instansi di mana ASN bekerja.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Dalam Pasal 15 PP No. 9 Tahun 2026, dinyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling awal pada bulan Juni 2026. Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, pada umumnya pencairan dilakukan di awal bulan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan mulai dilakukan pada tanggal 2 Juni. Adapun detail mengenai kebijakan ini dijelaskan dalam PMK No. 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
Aturan Kebijakan Gaji Ke-13
Beberapa poin penting dalam kebijakan gaji ke-13 adalah bahwa pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Untuk lembaga nonstruktural, anggaran akan disalurkan melalui DIPA kementerian atau lembaga induk.
Proses pencairan gaji ke-13 ini mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, gaji ke-13 dihitung berdasarkan beberapa komponen penghasilan ASN.
Komponen Pembentuk Gaji Ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Mengingat setiap ASN memiliki jabatan dan pangkat yang berbeda, maka jumlah gaji ke-13 yang diterima pun tidak akan sama.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026
Berdasarkan lampiran PP No. 9 Tahun 2026, berikut adalah perkiraan nominal gaji ke-13 yang akan diterima ASN:
| Posisi | Jumlah Gaji (Rp) |
|---|---|
| Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural | Ketua/Kepala: 31.474.800 |
| Wakil Ketua: 29.665.400 | |
| Sekretaris: 28.104.300 | |
| Anggota: 28.104.300 | |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon | Eselon I: 24.886.200 |
| Eselon II: 19.514.300 | |
| Eselon III: 13.842.300 | |
| Eselon IV: 10.612.900 | |
| Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja | SD/SMP: 4.285.200 – 5.052.600 |
| SMA/DI: 4.907.700 – 5.861.500 | |
| DII/DIII: 5.488.500 – 6.524.200 | |
| S1/DIV: 6.591.000 – 7.825.800 | |
| S2/S3: 7.764.100 – 9.050.500 |
Nominal gaji tersebut disesuaikan berdasarkan masa kerja ASN, baik yang kurang dari 10 tahun, 10 tahun, maupun 20 tahun. Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka dan menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan.