Ombudsman Terima Laporan PBB Terkait Kementerian Hukum

Ombudsman Terima Laporan PBB Terkait Kementerian Hukum

Sejumlah jajaran pengurus pusat Partai Bulan Bintang (PBB) yang terpilih melalui Muktamar VI di Bali resmi melayangkan aduan terhadap Kementerian Hukum kepada Ombudsman Republik Indonesia. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan maladministrasi terkait proses pengesahan struktur kepengurusan DPP PBB periode 2025-2030 yang didasarkan pada hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Aduan tersebut secara resmi disampaikan oleh M. Syahyan bersama Afiat Ripai yang bertindak sebagai pemegang kuasa dari Gugum Ridho Putra, Ketua Umum DPP PBB versi Muktamar VI Bali. Afiat dalam keterangan persnya pada Rabu (23/4) menegaskan bahwa laporan tersebut telah masuk ke Ombudsman untuk mengusut tuntas prosedur pengesahan pengurus versi MDP yang dinilai bermasalah.

Pihak pelapor menaruh harapan besar agar Ombudsman segera memproses laporan tersebut guna memberikan transparansi dan kepastian hukum mengenai kepengurusan DPP PBB yang sah. Mereka ingin membuktikan secara objektif apakah Kementerian Hukum telah melakukan pelanggaran prosedur atau cacat administrasi dalam mengeluarkan keputusan terkait dualisme kepengurusan ini.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, mendesak agar Ombudsman segera menindaklanjuti laporan tersebut karena adanya kabar bahwa kubu MDP telah mengantongi SK Kepengurusan. Gugum menyayangkan sikap Kementerian Hukum yang hingga saat ini belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi atas surat yang telah dikirimkan oleh pihaknya beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal PBB, Ali Amran Tanjung, turut memberikan penekanan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah untuk memastikan Kementerian Hukum bekerja sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya sangat menyesalkan jika SK Kepengurusan hasil MDP benar-benar telah diterbitkan tanpa melalui proses yang transparan, sehingga diharapkan Menteri Hukum tetap berkomitmen penuh dalam menjalankan amanat undang-undang.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.