Platform video global YouTube secara resmi memulai langkah pemblokiran terhadap akun pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun di Indonesia pada hari Rabu (22/4/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan penuh perusahaan terhadap regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa komitmen kepatuhan ini telah dikukuhkan melalui penyerahan surat resmi dari pihak Google sebagai perusahaan induk YouTube kepada pemerintah. Dirinya memberikan apresiasi tinggi karena YouTube telah menyerahkan dokumen kepatuhan tersebut secara langsung kepada Kementerian Komunikasi dan Digital guna mendukung perlindungan anak di ruang siber.
Meutya Hafid juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan terkait batasan usia minimum tersebut kini sudah mulai diimplementasikan secara nyata di dalam platform. Berdasarkan pemeriksaan terkini, sistem YouTube sudah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun secara mandiri.
Proses Penonaktifan Akun dan Iklan
Selain melakukan penegasan batas usia, YouTube telah merancang rencana matang untuk menonaktifkan akun-akun milik pengguna anak secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini juga mencakup penghentian total terhadap seluruh tayangan iklan yang secara khusus menyasar kelompok anak-anak serta remaja di platform tersebut.
Proses pembersihan akun ini dilakukan secara berkala sehingga wajar apabila terdapat beberapa pengguna yang sudah terdampak lebih awal dibandingkan pengguna lainnya. Meutya menjelaskan bahwa langkah bertahap ini diperlukan guna memastikan seluruh proses teknis di lapangan dapat berjalan dengan optimal dan stabil.
Danny Ardianto selaku Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik menegaskan bahwa perusahaan memiliki visi yang selaras dengan pemerintah Indonesia. Ia menjamin bahwa YouTube berkomitmen penuh dalam mendukung setiap regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dan remaja di tanah air.
Dampak bagi Pengguna dan Keamanan Data
Implementasi kebijakan baru ini mengakibatkan pengguna YouTube di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun terancam kehilangan akses akun mereka dalam beberapa bulan masa transisi. Namun, pihak platform memastikan bahwa seluruh data serta konten yang pernah diunggah tetap tersimpan dengan aman di server mereka.
Konten-konten tersebut nantinya dapat diakses kembali oleh pemilik akun setelah mereka berhasil mencapai ambang batas usia minimum yang telah dipersyaratkan oleh pemerintah. Sebagai tindakan pencegahan, pengguna sangat disarankan untuk mengamankan data pribadi mereka melalui layanan ekspor data seperti Google Takeout sebelum akses akun terhenti.
Pemerintah juga memberikan opsi bagi pengguna untuk menghapus konten mereka secara permanen jika dirasa perlu selama masa transisi peraturan ini berlangsung. Langkah-langkah antisipasi ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian data bagi para pengguna muda yang terdampak oleh pemberlakuan PP Tunas.
Daftar Platform Digital yang Patuh
Pemerintah mencatat telah terdapat tujuh platform digital berskala global yang menyatakan kesiapan dan kepatuhannya untuk mengikuti ketentuan dalam PP Tunas. Hingga saat ini, hanya platform gim Roblox yang dilaporkan masih berada dalam tahap komunikasi intensif dengan pihak kementerian terkait teknis pelaksanaan aturan.
| No | Nama Platform Digital | Status Kepatuhan PP Tunas |
|---|---|---|
| 1 | YouTube (Google) | Sudah Patuh |
| 2 | X (dahulu Twitter) | Sudah Patuh |
| 3 | TikTok | Sudah Patuh |
| 4 | Instagram (Meta) | Sudah Patuh |
| 5 | Facebook (Meta) | Sudah Patuh |
| 6 | Threads (Meta) | Sudah Patuh |
| 7 | Bigo Live | Sudah Patuh |
| 8 | Roblox | Dalam Proses Komunikasi |
Seluruh perusahaan teknologi tersebut diwajibkan untuk menyerahkan hasil evaluasi mandiri kepada pemerintah dalam jangka waktu tiga bulan sejak aturan mulai diberlakukan. Batas akhir penyerahan laporan evaluasi tersebut dijadwalkan jatuh pada bulan Juni 2026 mendatang sebagai bentuk pengawasan ketat dari negara.
Meutya Hafid berharap perusahaan-perusahaan besar ini dapat menjadi percontohan bagi platform digital lainnya dalam hal perlindungan hak anak di dunia digital. Beliau meyakini bahwa dengan kemauan yang kuat, setiap penyedia sistem elektronik pasti mampu memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan di Indonesia.