Institut Pertanian Bogor (IPB University) saat ini tengah mendalami kasus viral di media sosial X mengenai tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa yang mengandung unsur pelecehan seksual. Serangkaian pesan dalam grup yang diduga milik mahasiswa Teknik Mesin dan Biosistem tersebut berisi kata-kata sensitif serta ungkapan yang merendahkan bagian tubuh perempuan.
Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, pihak kampus menyatakan keprihatinan yang mendalam atas dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT). Alfian Helmi selaku Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University mengonfirmasi bahwa berdasarkan penelusuran awal, percakapan tidak pantas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024.
Pihak IPB University menegaskan bahwa langkah-langkah penanganan serius sedang dilakukan guna menindaklanjuti laporan pelecehan seksual yang telah mencoreng martabat institusi tersebut. Korban sebenarnya sudah mengetahui keberadaan grup tersebut dan sempat mengupayakan mediasi melalui bantuan kakak tingkat, namun penyelesaian tersebut belum memberikan rasa keadilan yang diharapkan.
Akhirnya, pada tanggal 15 April 2026, korban secara resmi melaporkan kejadian pelecehan tersebut kepada pihak Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University agar dapat diproses secara hukum kampus. Alfian menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk pelecehan berbasis gender baik daring maupun luring, sama sekali tidak bisa ditoleransi.
IPB University memiliki komitmen kuat untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif, berkeadilan, serta berfokus sepenuhnya pada pemulihan kondisi korban. Pihak kampus bertanggung jawab menjadikan keselamatan dan rehabilitasi korban sebagai prioritas utama, yang mencakup pendampingan secara psikologis maupun pendampingan akademik.
Setiap pelanggaran terhadap kode etik mahasiswa akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan IPB University tanpa pengecualian. Sejak laporan resmi masuk, universitas telah bergerak cepat melakukan penelusuran fakta, pemanggilan pihak-pihak yang terlibat, serta mengamankan berbagai bukti digital yang relevan.
Mekanisme penanganan pelanggaran kode etik kini telah diaktifkan baik di tingkat fakultas maupun di tingkat institusi untuk memastikan prosedur berjalan sesuai jalur. Alfian Helmi juga mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan supaya kasus ini dapat tuntas dengan hasil yang baik.
Pihak kampus memberikan jaminan bahwa proses penanganan ini akan dilakukan secara objektif, transparan, serta akuntabel demi menjaga integritas lembaga pendidikan. Selain itu, universitas berkomitmen mencegah munculnya intimidasi, tekanan, ataupun stigma negatif dalam bentuk apa pun yang mungkin menyasar korban maupun pelapor kasus ini.
Manajemen kampus mengecam keras segala bentuk perilaku yang merusak harkat dan martabat seseorang serta berjanji akan memperkuat edukasi budaya kampus yang menghargai kesetaraan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap individu di lingkungan IPB University mendapatkan penghormatan atas martabatnya melalui penguatan nilai-nilai etika yang lebih kokoh.
Peran BEM dan Tuntutan Sanksi Akademik
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) bersama BEM FTT telah mengambil langkah cepat dengan melakukan audiensi bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKP). Dalam pernyataan resminya, pihak BEM menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban adalah prioritas utama yang harus dikawal hingga tuntas agar korban merasa aman.
BEM FTT secara langsung mendampingi korban dalam setiap tahapan perlindungan dan pemulihan dengan koordinasi intensif bersama BEM KM guna menjamin kenyamanan selama proses hukum kampus. Mereka juga telah membersamai korban dalam pertemuan langsung dengan pihak Dekanat Fakultas Teknologi dan Teknik IPB serta bertemu langsung dengan pihak yang dilaporkan.
Pihak mahasiswa menekankan pentingnya pemberian sanksi akademik yang tegas sebagai bentuk penegakan disiplin serta keadilan yang nyata di lingkungan pendidikan tinggi. Saat ini, dekanat fakultas masih mendiskusikan mekanisme serta bentuk sanksi akademik yang akan dijatuhkan dengan tetap mempertimbangkan segala aspek keadilan bagi semua pihak terkait.
BEM KM IPB bersama BEM FTT dan aliansi BEM se-IPB juga menyerukan kepada seluruh warga kampus untuk berani bersuara dan melaporkan jika mengalami kejadian serupa. Mereka telah menyediakan kanal pengaduan resmi serta hotline bernama Halo SobatCare sebagai sarana bagi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan jika menghadapi tindak pelecehan.
| Tanggal Kejadian/Laporan | Pihak Terlibat | Status Penanganan |
|---|---|---|
| Tahun 2024 | Mahasiswa FTT IPB | Awal mula percakapan tidak pantas di grup chat terjadi. |
| 15 April 2026 | Korban dan Dekanat FTT | Laporan resmi diajukan korban ke pihak fakultas dan mulai diproses. |
| 16 April 2026 | BEM KM & BEM FTT | Audiensi dengan KMKKP dan pendampingan korban secara intensif. |