Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 guna memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak.
Rincian Insentif dan Fasilitas Pajak
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan lima jenis insentif pajak daerah, termasuk pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok secara jabatan, pengurangan atas permohonan, serta keringanan dan pembebasan sanksi administratif. Salah satu insentif utama adalah pembebasan 100 persen pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu.
Fasilitas pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan rumah tapak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Wajib pajak tersebut juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi di Pajak Online, dan jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk salah satu objek.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 secara otomatis tanpa perlu diajukan oleh wajib pajak. Pengurangan ini meliputi potongan 50 persen bagi yang tercatat nol rupiah pada SPPT Tahun Pajak 2025 dan batas maksimal kenaikan 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan sampai 75 persen yang dapat diajukan oleh ahli waris tokoh negara tertentu. Ketentuan ini berlaku bagi objek pajak seperti rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dan hanya satu kali permohonan yang dapat dilakukan atas satu surat keputusan penetapan.
Keringanan dan Pembebasan Sanksi
Pemprov DKI Jakarta juga menawarkan keringanan pokok PBB-P2 dalam bentuk potongan pembayaran untuk Tahun Pajak 2026. Wajib pajak akan mendapatkan keringanan 10 persen jika membayar antara 1 April hingga 31 Mei 2026, 7,5 persen untuk pembayaran antara 1 Juni hingga 31 Juli, dan 5 persen untuk pembayaran antara 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Untuk tunggakan PBB dari 2021 hingga 2025, diberikan keringanan 5 persen jika dibayar pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan sanksi administratif, termasuk bunga angsuran dan bunga keterlambatan bagi pembayaran yang dilakukan dalam periode yang sama.
Komitmen Terhadap Masyarakat
Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mempermudah dan menciptakan keadilan perpajakan bagi masyarakat. Pemprov DKI Jakarta menganggap bahwa kebijakan ini sangat penting untuk membantu masyarakat di tengah tantangan perekonomian global.
Melalui pemberian insentif dan keringanan ini, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, terutama bagi pemilik properti dengan nilai NJOP terbatas. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta mengharapkan partisipasi yang lebih besar dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai dukungan untuk pembangunan kota yang berkeadilan dan berkelanjutan.