Jemaah Haji yang Beli Ponsel Baru di Arab Saudi Wajib Daftarkan IMEI

Jemaah Haji yang Beli Ponsel Baru di Arab Saudi Wajib Daftarkan IMEI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan imbauan penting bagi jemaah haji tahun 2026 yang membeli perangkat telepon seluler baru selama berada di Tanah Suci. Para jemaah diminta untuk segera mendaftarkan kode International Mobile Equipment Identity atau IMEI perangkat tersebut setibanya mereka kembali ke tanah air agar dapat digunakan secara normal.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, mengakui adanya kemungkinan jemaah membeli ponsel baru di Arab Saudi karena perangkat lama mereka mengalami kerusakan atau hilang saat ibadah. Meski demikian, pendaftaran IMEI tetap menjadi kewajiban mutlak bagi para jemaah agar perangkat komunikasi tersebut bisa mendapatkan akses ke jaringan seluler operator di Indonesia.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa aturan dari kementerian dan lembaga terkait mewajibkan pendaftaran ini karena perangkat yang belum terdata tidak akan bisa tersambung dengan sinyal lokal. Penjelasan tersebut disampaikan secara resmi oleh Cindhe dalam sebuah agenda sosialisasi yang dilaksanakan melalui sambungan daring pada Kamis, 16 April 2026.

Proses identifikasi terhadap nilai barang bawaan akan dilakukan oleh petugas kepabeanan saat jemaah haji mendarat kembali di bandara kedatangan di Indonesia. Jemaah diwajibkan untuk melaporkan perangkat berupa telepon genggam, komputer genggam, hingga tablet kepada petugas Bea Cukai guna perekaman data identitas serta nomor IMEI perangkat tersebut.

Ketentuan Bea Masuk dan Fasilitas Pembebasan

Dalam pelaksanaan haji tahun ini, pemerintah melalui DJBC telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang-barang yang dibawa pulang oleh para jemaah. Seluruh barang bawaan jemaah haji kategori reguler akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh otoritas berwenang.

Bagi jemaah haji kategori khusus, fasilitas pembebasan bea masuk tetap diberikan dengan batasan nilai pabean atau Free on Board (FOB) maksimal sebesar USD 2.500. Jika total nilai barang bawaan jemaah haji khusus melebihi batas tersebut, maka perhitungan bea masuk akan dijumlahkan berdasarkan keseluruhan barang termasuk oleh-oleh yang dibawa.

Kategori Jemaah Haji Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Batas Nilai Pabean (FOB)
Jemaah Haji Reguler Diberikan pembebasan atas seluruh barang bawaan Sesuai Ketentuan Umum
Jemaah Haji Khusus Diberikan pembebasan secara selektif Maksimal USD 2.500

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pendaftaran di kantor pabean bandara selesai, data identitas perangkat tersebut akan diteruskan secara otomatis ke sistem pusat. Data tersebut akan masuk ke dalam Central Equipment Identity Register (CEIR) yang menjadi pangkalan data utama untuk memvalidasi perangkat elektronik di Indonesia.

Apabila proses integrasi ke sistem CEIR telah berhasil dilakukan, maka perangkat yang dibeli di luar negeri tersebut baru bisa mengakses seluruh jaringan seluler nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal serta memastikan setiap barang yang masuk telah memenuhi kewajiban kepabeanan.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.liputan6.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.