Kejaksaan Agung baru saja membongkar keberadaan sejumlah perusahaan bayangan yang diduga kuat dimanfaatkan oleh Zarof Ricar dan Agung Winarno untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Perusahaan-perusahaan tersebut berfungsi sebagai sarana pencucian uang guna mengaburkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana suap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa entitas tersebut merupakan perusahaan kertas yang sengaja dibentuk oleh Zarof dan Agung untuk melakukan proses pelapisan dana hasil korupsi. Langkah strategis ini bertujuan agar harta ilegal yang mereka miliki tampak seolah-olah berasal dari kegiatan bisnis yang sah di mata hukum.
Penyitaan Aset dan Dokumen Penting
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera melakukan penggeledahan intensif untuk melacak dan mengamankan aset milik para tersangka. Proses penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam mengungkap lebih dalam praktik pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut.
Dari hasil operasi di lapangan, penyidik berhasil menyita lima kontainer yang berisi sebanyak 1.046 dokumen penting terkait kepemilikan berbagai jenis aset berharga. Dokumen-dokumen yang diamankan mencakup bukti kepemilikan perkebunan kelapa sawit, sejumlah bangunan, legalitas perusahaan, hingga kepemilikan hotel mewah.
Selain dokumen, pihak berwenang juga menyita aset fisik lainnya yang meliputi uang tunai dalam berbagai denominasi mata uang asing serta rupiah, deposito perbankan, kendaraan mewah, dan emas batangan. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan korupsi yang kemudian ditampung melalui skema perusahaan bayangan yang mereka kelola.
| Jenis Aset yang Disita | Keterangan Detail |
|---|---|
| Dokumen Penting | 1.046 berkas dalam 5 kontainer (Kebun sawit, hotel, rumah, perusahaan) |
| Keuangan | Uang tunai (Rupiah & Valas), Deposito |
| Barang Berharga | Kendaraan mewah dan emas batangan |
| Investasi Film | Pendanaan proyek film "Sang Pengadil" sebesar Rp4,5 miliar |
Keterlibatan dalam Proyek Film
Zarof Ricar dan Agung Winarno yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini diketahui juga pernah bekerja sama dalam pendanaan sebuah proyek layar lebar berjudul Sang Pengadil. Total pendanaan film tersebut mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi rata oleh tiga pihak, yakni Agung, Zarof, dan pihak rumah produksi masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.
Pada tahun 2025, Agung Winarno diduga menerima penitipan beragam aset dari Zarof berupa sertifikat tanah dan dana tunai yang kemudian disimpan di area kantor pribadinya. Agung disinyalir mengetahui bahwa penitipan dokumen-dokumen berharga tersebut merupakan upaya sistematis untuk menyembunyikan harta yang berasal dari tindak pidana suap.
Status Hukum Zarof Ricar
Zarof Ricar sendiri merupakan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung yang kini telah berstatus sebagai terpidana atas kasus suap dan gratifikasi yang sangat menyita perhatian publik. Ia terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat untuk memengaruhi penanganan perkara pembunuhan berencana yang melibatkan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Berdasarkan putusan di tingkat banding, hukuman bagi Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara dari vonis sebelumnya yang hanya 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan seriusnya dampak dari praktik korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat tinggi peradilan tersebut.