Kemnaker Imbau Pengusaha Beri Kesempatan Kerja bagi Lansia

Kemnaker Imbau Pengusaha Beri Kesempatan Kerja bagi Lansia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mendorong para pelaku Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk memperluas akses lapangan kerja bagi tenaga kerja lanjut usia. Langkah kolaboratif ini diambil sebagai respons atas tren peningkatan jumlah penduduk usia lanjut di wilayah Indonesia belakangan ini.

Estiarty Haryani selaku Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang memasuki fase masyarakat menua. Ia menegaskan perlunya kebijakan ketenagakerjaan inklusif agar potensi besar yang dimiliki pekerja lansia dapat diberdayakan secara maksimal oleh sektor industri.

Hingga saat ini, tingkat partisipasi angkatan kerja dari kelompok lansia tercatat masih cukup terbatas jika dibandingkan dengan kelompok usia produktif lainnya. Esti menyampaikan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi sumber daya manusia yang belum dimanfaatkan secara optimal sehingga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Data Demografi dan Implementasi Kebijakan

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lanjut usia di Indonesia diproyeksikan menyentuh angka 11,93% dari total populasi pada tahun 2025. Persentase tersebut diperkirakan akan terus merangkak naik seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat di tanah air.

Indikator Kependudukan Proyeksi/Data (2025)
Proporsi Penduduk Lansia 11,93% dari Total Populasi
Tren Pertumbuhan Meningkat (Seiring Angka Harapan Hidup)

Upaya pemerintah saat ini difokuskan pada perluasan akses kerja inklusif agar implementasi kebijakan tidak hanya berhenti sebagai aturan normatif semata. Kemnaker juga sedang berupaya mengembangkan model penempatan serta pemberdayaan yang berkelanjutan agar nantinya dapat direplikasi di tingkat nasional.

Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem kerja bagi lansia membutuhkan kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, hingga komunitas dan media. Sinergi ini dianggap sebagai kunci utama agar kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara nyata dan memberikan dampak positif di lapangan.

Bersamaan dengan itu, Kemnaker tengah merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus untuk memperkuat payung hukum. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen vital dalam menjamin perlindungan serta memastikan terciptanya kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: finance.detik.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.