Khalid Kembalikan Uang Kuota Haji Senilai Rp8,4 Miliar ke KPK

Khalid Kembalikan Uang Kuota Haji Senilai Rp8,4 Miliar ke KPK

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengonfirmasi telah menyerahkan uang sebesar Rp8,4 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus kuota haji kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pengembalian dana tersebut dilakukan secara berangsur-angsur oleh Khalid sejak dirinya menjalani pemeriksaan perdana pada bulan September tahun lalu.

Khalid menjelaskan bahwa dana senilai Rp8,4 miliar tersebut awalnya dikirimkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru kepada pihaknya tanpa ada penjelasan mendetail mengenai asal-usul uang tersebut. Setelah dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam, Khalid menegaskan bahwa pihaknya langsung mengembalikan seluruh dana tersebut begitu tim penyidik memberikan instruksi.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Khalid mengaku sama sekali tidak memahami skema aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Agama. Hubungan kerja yang dijalin oleh pihak Uhud Tour sejauh ini disebut hanya sebatas interaksi bisnis dengan agen perjalanan PT Muhibbah Mulia Wisata.

Khalid memaparkan bahwa dirinya bersama rombongan jemaah Uhud Tour pada akhirnya berangkat ke tanah suci menggunakan kuota khusus yang ditawarkan oleh agen perjalanan tersebut. Namun, pihak KPK kemudian menginformasikan bahwa dana yang diterimanya dari PT Muhibbah merupakan uang yang bersumber dari pengurusan visa haji.

Menanggapi informasi dari tim penyidik tersebut, Khalid menyatakan sikap kooperatif untuk menyerahkan uang tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas dana yang dimaksud. Ia juga menegaskan posisi pihaknya dalam perkara ini adalah sebagai korban yang tidak mengetahui adanya unsur tindak pidana di balik pemberian uang itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi secara terpisah bahwa penyidik tengah mendalami keterangan Khalid mengenai mekanisme pengembalian dana serta pembahasan teknis terkait kuota haji. Materi pemeriksaan serupa juga diberikan kepada empat petinggi agen travel lainnya yang berstatus sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Keempat saksi tambahan tersebut meliputi Firman M. Nur selaku Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata serta Dahrizal Dahlan yang menjabat sebagai Direktur PT Chairul Umam Addauli. Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri, serta Salwaty yang merupakan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan intensif ini difokuskan pada pengembalian uang oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada negara serta polemik penambahan kuota haji periode 2023-2024. Pihak otoritas antikorupsi ini juga mengeluarkan imbauan tegas agar PIHK lainnya yang masih memegang dana serupa segera bertindak kooperatif dalam proses hukum.

Rangkaian pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Para tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham dari PT Maktour, serta Asrul Azis Taba dari Asosiasi Kesthuri.

Hingga saat ini, penyidik KPK baru melakukan tindakan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru maupun yang lama.

Rincian Saksi yang Diperiksa KPK

Nama Saksi Jabatan/Instansi
Khalid Zeed Abdullah Basalamah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour)
Firman M. Nur Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata
Dahrizal Dahlan Direktur PT Chairul Umam Addauli
Zulhendri Direktur PT Nadwa Mulia Utama
Salwaty Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.