Manajer Kursus Bahasa Inggris di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kekerasan Verbal

Manajer Kursus Bahasa Inggris di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kekerasan Verbal

Seorang manajer pusat kursus bahasa Inggris yang berlokasi di Jakarta Utara berinisial V dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan verbal. Laporan tersebut diajukan oleh orang tua murid bernama Susandi Adam dan telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/2347/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak 6 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah memberikan konfirmasi resmi mengenai adanya laporan hukum terhadap manajer lembaga pendidikan tersebut. Menurut Budi, proses hukum ini sedang dalam pemantauan intensif oleh pihak kepolisian untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain laporan di tingkat Polda, ternyata pelapor juga telah melayangkan dua laporan polisi tambahan di tingkat kewilayahan yang berbeda. Laporan tersebut masing-masing diajukan di Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara guna mengusut tuntas peristiwa yang saling berkaitan tersebut.

Pihak Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan penelitian mendalam terhadap ketiga laporan polisi yang masuk secara berurutan tersebut. Polisi akan memeriksa apakah terdapat kesamaan substansi, objek dugaan tindak pidana, serta keterkaitan erat dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh pihak keluarga.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa jika ditemukan perbedaan objek hukum, maka penanganan setiap laporan dapat berjalan secara terpisah sesuai dengan kewenangan masing-masing unit. Namun, apabila seluruh laporan tersebut dinilai sebagai satu kesatuan rangkaian peristiwa, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi terpadu sesuai mekanisme yang ada.

Kronologi Insiden di Tempat Kursus

Berdasarkan keterangan Susandi Adam sebagai pelapor, insiden ini bermula saat anaknya mengalami kecelakaan kecil berupa terjatuh di area tempat kursus pada Kamis, 2 April 2026. Merespons kejadian tersebut, Susandi mendatangi lokasi kursus di Kelapa Gading pada malam harinya untuk meminta penjelasan mengenai kronologi pasti jatuhnya sang anak.

Setibanya di sana, Susandi bermaksud melihat rekaman CCTV guna memastikan posisi jatuhnya sang anak agar mendapatkan gambaran yang jelas. Namun, keinginan tersebut tidak langsung dikabulkan oleh pihak pengelola kursus dengan dalih bahwa akses rekaman memerlukan izin khusus dari pimpinan cabang mereka.

Susandi baru mendapatkan undangan untuk melihat rekaman CCTV tersebut dua hari kemudian, tepatnya pada hari Sabtu, 4 April 2026. Akan tetapi, pada momen pertemuan tersebut, manajer pusat berinisial V justru diduga melakukan serangkaian tindakan yang sangat tidak menyenangkan kepada pelapor.

Susandi mengungkapkan bahwa manajer tersebut diduga telah melakukan pelanggaran pidana berupa ancaman kekerasan secara verbal yang ditujukan langsung kepada anaknya. Selain itu, pimpinan tempat les itu juga dituduh mengeluarkan ujaran kebencian berbau rasisme terhadap suku Ambon serta melakukan penghinaan terhadap profesi pengacara.

Pelapor menyatakan rasa kekecewaannya yang mendalam mengingat kata-kata kasar tersebut keluar dari mulut seorang pimpinan yang seharusnya menjadi teladan di lembaga pendidikan. Ia merasa tindakan tersebut tidak sepatutnya terjadi dalam lingkungan belajar mengajar yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Upaya Verifikasi dan Perlindungan Anak

Demi memastikan keamanan, Susandi akhirnya meminta pendampingan dari pihak Polsek Kelapa Gading saat melakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi. Dari hasil pengamatan bersama, ia mengonfirmasi bahwa anaknya memang jatuh secara mandiri dan berada dalam posisi yang relatif masih tergolong aman.

Alasan kuat Susandi bersikeras melihat rekaman tersebut adalah karena riwayat kesehatan anaknya yang pernah mengalami cedera serius di kepala bagian belakang setahun silam. Dokter telah memberikan peringatan keras agar anak tersebut tidak mengalami benturan lagi di area yang sama, sehingga ia merasa perlu memastikan posisi jatuh tersebut.

Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara resmi, Susandi mengaku telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerhati anak ternama, Seto Mulyadi atau Kak Seto. Melalui koordinasi tersebut, ia mendapatkan penguatan perspektif bahwa tindakan sang manajer dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal terhadap anak.

Berdasarkan arahan dari Kak Seto, perbuatan manajer kursus tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan unsur ancaman kekerasan verbal. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa kata-kata yang tidak pantas tersebut diucapkan di dalam lingkungan institusi pendidikan formal maupun non-formal.

Jenis Dugaan Pelanggaran Keterangan Tambahan
Kekerasan Verbal Ditujukan kepada anak di lingkungan sekolah.
Ujaran Kebencian / Rasisme Menyinggung latar belakang suku Ambon.
Pelecehan Profesi Menghina profesi pengacara yang ditekuni pelapor.

Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak berwajib melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti pendukung lainnya. Masyarakat dan praktisi pendidikan diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini agar tetap menjaga etika profesionalisme di dalam lingkungan pendidikan anak.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.