Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan karyawan penyanyi Ashanty yang bernama Ayu Chairun Nurisa. Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan Anang Hermansyah serta penggelapan aset.
Putusan ini diambil setelah serangkaian pembuktian yang menunjukkan keterlibatan langsung Ayu dalam memanipulasi dokumen penting demi keuntungan pribadi. Kasus yang menyeret eks staf kepercayaan keluarga selebritas tersebut kini telah mencapai tahap inkrah di tingkat pertama pengadilan.