Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan mengungkapkan data bahwa fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang kiriman jemaah haji Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal pada musim haji 2025. Dari total sekitar 221 ribu jemaah yang berangkat ke Tanah Suci, tercatat baru sedikit yang menggunakan kemudahan perpajakan tersebut.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuany Praja, memaparkan bahwa jumlah jemaah haji tahun 2025 yang telah menggunakan skema tarif bebas bea ini hanya mencapai 17.232 orang. Ia menilai persentase penggunaan fasilitas ini masih tergolong minim karena angkanya bahkan tidak menyentuh angka 10 persen dari total kuota jemaah.
Cindhe menganggap wajar apabila insentif tersebut belum populer di kalangan jemaah haji pada penyelenggaraan tahun lalu. Hal ini dikarenakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang memayungi aturan tersebut diterbitkan dalam waktu yang sangat berdekatan dengan jadwal keberangkatan haji.
Data Komoditas Oleh-Oleh Jemaah Haji
Berdasarkan laporan statistik dari Ditjen Bea Cukai untuk tahun 2025, produk garmen atau pakaian jadi menjadi jenis barang yang paling mendominasi kiriman oleh-oleh jemaah Indonesia. Nilai devisa yang dihasilkan dari kategori barang pakaian ini tercatat sangat signifikan dengan total mencapai lebih dari USD 900 ribu.
Cindhe merincikan bahwa kategori barang yang paling banyak dikirimkan meliputi karpet, blus, kemeja, serta beragam jenis pakaian jadi lainnya. Sebagian besar dari barang-barang tersebut merupakan pakaian tradisional khas Timur Tengah seperti abaya untuk wanita atau gamis untuk laki-laki.
| Kategori Barang Kiriman | Nilai Devisa (USD) |
|---|---|
| Garmen (Pakaian Jadi) | > 900.000 |
| Karpet | 391.724 |
| Makanan Kering | 168.241 |
| Parfum | 139.342 |
Setelah produk pakaian, komoditas karpet menempati posisi kedua sebagai barang yang paling banyak dikirim dengan nilai devisa mencapai USD 391.724. Selanjutnya, jemaah juga banyak mengirimkan makanan kering dengan nilai USD 168.241 serta produk parfum yang mencatatkan nilai sebesar USD 139.342.
Ketentuan Teknis Pembebasan Bea Masuk
Melihat tren penggunaan yang masih rendah, pihak DJBC memberikan imbauan serta sosialisasi kepada para jemaah haji musim 2026 agar tidak ragu menggunakan fasilitas ini. Namun, petugas menekankan bahwa pemanfaatan pembebasan pajak dan bea masuk tersebut tetap harus mengikuti batasan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Cindhe Marjuany Praja menjelaskan bahwa sesuai mandat PMK Nomor 4 Tahun 2025, fasilitas pembebasan bea masuk ini diberikan dengan batasan frekuensi pengiriman sebanyak dua kali. Insentif ini mencakup pembebasan berbagai pungutan negara seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta jenis pajak impor lainnya.
Ketentuan dua kali pengiriman ini dirancang untuk mengakomodasi kebiasaan jemaah Indonesia yang biasanya menetap di dua kota suci utama, yaitu Makkah dan Madinah. Sebagai contoh, jemaah dapat mengirimkan belanjaan saat berada di Madinah, kemudian melakukan pengiriman kedua saat mereka berpindah ke Makkah dalam satu periode musim haji.
Batasan Nilai Barang Kiriman
Selain adanya pembatasan pada frekuensi pengiriman, pemerintah juga menetapkan batas maksimal nilai barang yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini. Dibandingkan dengan aturan pengiriman barang umum, batas nilai untuk barang kiriman jemaah haji diberikan jauh lebih tinggi, yakni mencapai USD 1.500 per satu kali pengiriman.
Dengan demikian, apabila jemaah menggunakan jatah dua kali pengiriman secara penuh, maka total nilai buah tangan yang bisa dibawa pulang ke tanah air mencapai maksimal USD 3.000. Cindhe menegaskan kembali bahwa total nilai setara puluhan juta rupiah ini dikhususkan bagi barang-barang pribadi jemaah yang umumnya berbentuk oleh-oleh dari Arab Saudi.
Diharapkan dengan sosialisasi yang lebih gencar mengenai aturan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, jemaah haji tahun 2026 dapat lebih terbantu dalam mengirimkan barang-barang mereka secara resmi. Hal ini juga bertujuan agar jemaah tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai beban pajak yang besar saat membawa oleh-oleh dalam jumlah yang wajar.