Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan pertemuan intensif bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Badan Pengelola BUMN, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Wisma Danantara. Rapat koordinasi yang melibatkan Satgas Anti Mafia Tanah ini bertujuan untuk mempertegas status kepemilikan lahan yang diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Tanah Abang.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menanggapi klaim sepihak dari Ketua Umum Grib Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset milik negara. Sebelum menggelar konferensi pers pada Jumat, 17 April 2026, Menteri yang akrab disapa Ara ini telah terlebih dahulu berkonsultasi dengan otoritas pertanahan guna memastikan legalitas lahan tersebut.
Menteri Ara mengungkapkan bahwa keyakinan pemerintah mengenai status tanah negara didasarkan pada hasil konsultasi resmi yang telah dilakukan sebelumnya. Meskipun terdapat pihak lain yang meragukan status kepemilikan tersebut, pemerintah tetap berdiri teguh pada data administratif yang dimiliki oleh instansi terkait.
Detail Kepemilikan Lahan di Tanah Abang
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pemerintah memastikan terdapat tiga lokasi strategis di kawasan Tanah Abang yang secara sah merupakan aset negara. Lokasi tersebut mencakup area Pasar Tasik seluas 1,3 hektar serta dua bidang lahan yang saling berhimpitan yang selama ini dikenal oleh masyarakat sebagai tanah bongkaran.
Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero), Dody Budiawan, mengonfirmasi bahwa kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19. Secara akumulatif, total luas lahan yang dipastikan sebagai aset sah milik negara di lokasi tersebut mencapai sekitar tiga hektare.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, turut memberikan validasi mengenai keabsahan kedua dokumen HPL tersebut. Ia menjelaskan bahwa status hukum lahan tersebut sudah memiliki rekam jejak yang jelas dalam administrasi pertanahan nasional sejak lama.
Iljas memaparkan bahwa sebelum menjadi hak kelola PT KAI, lahan tersebut pada awalnya merupakan aset atas nama Kementerian Perhubungan dengan status hak pakai yang diterbitkan tahun 1988. Transformasi status hukum barulah terjadi pada tahun 2008 ketika HPL resmi diterbitkan atas nama PT KAI untuk pengelolaan lebih lanjut.
Rencana Eksekusi Pembangunan Rusun Subsidi
| Detail Aset | Keterangan Statistik |
|---|---|
| Luas Pasar Tasik | 1,3 Hektar |
| Total Luas Lahan (HPL 17 & 19) | Sekitar 3 Hektar |
| Tahun Penerbitan Hak Pakai Awal | 1988 |
| Tahun Penerbitan HPL PT KAI | 2008 |
Menteri Ara menyampaikan bahwa dirinya merasa optimis setelah mendapatkan kejelasan mengenai status tanah milik kereta api di Jakarta tersebut sebagai aset resmi negara. Kepastian ini menjadi modal penting bagi kementeriannya untuk segera bergerak melakukan eksekusi pembangunan hunian yang sangat dibutuhkan oleh rakyat.
Agenda pembahasan aset negara ini juga akan terus berlanjut melalui rapat-rapat teknis bersama Kementerian BUMN untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan secara optimal. Ara menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor ini bertujuan agar seluruh aset negara yang menganggur dapat segera dialokasikan untuk kepentingan publik secara luas.
Selain itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga telah menginstruksikan jajaran dirjen untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek hukum lahan Tanah Abang kepada masyarakat dan media. Penjelasan tersebut mencakup argumen teknis dan yuridis yang memperkuat posisi pemerintah bahwa lahan tersebut memang tidak dalam status sengketa milik pribadi.
Komitmen Pemerintah untuk Rakyat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah menegaskan bahwa rencana pembangunan rusun subsidi di Tanah Abang akan tetap berjalan sesuai jadwal meskipun sempat muncul klaim dari pihak luar. Menteri Ara secara proaktif telah menghubungi Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasydin, dan Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, untuk memvalidasi ulang data di lapangan.
Dalam keterangannya di kantor Kementerian PAN-RB, Ara menegaskan kembali bahwa dari hasil konfirmasi langsung, tanah tersebut mutlak milik negara tanpa keraguan. Oleh karena itu, pemerintah akan menindaklanjuti proses administratif dan teknis pembangunan demi memenuhi target penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Prinsip utama yang dipegang oleh kementerian adalah mengoptimalkan setiap jengkal aset negara demi kesejahteraan masyarakat luas, terutama bagi mereka yang selama ini sulit mengakses hunian di pusat kota. Menurut Ara, segala kebijakan yang diambil telah melewati kajian mendalam sehingga rencana pembangunan tidak memiliki alasan untuk dihentikan atau ditunda.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengamankan aset negara dari klaim-klaim tidak berdasar yang dapat menghambat program strategis nasional. Pembangunan rusun subsidi di pusat Jakarta ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi permasalahan kepadatan hunian dan aksesibilitas bagi warga kelas menengah ke bawah.