Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan pembelaan tegas terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari yang baru-baru ini dilaporkan ke kepolisian. Pigai menekankan bahwa segala bentuk kritik yang dilontarkan oleh akademisi asal Universitas Andalas tersebut merupakan hak yang sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi negara.
Langkah hukum terhadap Feri Amsari bermula saat LBH Tani Nusantara melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan sang akademisi mengenai program swasembada pangan. Pigai menilai bahwa meskipun Feri merupakan pengamat hukum yang mengomentari bidang pertanian, esensi dari pernyataannya tetap merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Detail Laporan Hukum Terhadap Tokoh Kritis
Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara telah mendaftarkan laporan dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas tuduhan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 yang mengatur mengenai pemalsuan dokumen atau informasi yang tidak benar.
Tidak hanya itu, seorang mahasiswa berinisial RMN juga mengajukan laporan tambahan terhadap Feri Amsari dengan tuduhan penghasutan di muka umum. Laporan kedua ini terdaftar dengan nomor LP/B/2556/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menggunakan Pasal 246 sebagai dasar rujukan pidananya.
Daftar Tokoh yang Dilaporkan ke Kepolisian
| Nama Tokoh | Latar Belakang / Profesi | Status Laporan |
|---|---|---|
| Feri Amsari | Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas | Dilaporkan ke Polda Metro Jaya |
| Saiful Mujani | Akademisi UIN Jakarta & Pendiri SMRC | Dilaporkan atas pendapat kritis |
| Ishlah Bahrawi | Aktivis NU & Pemerhati Terorisme | Dilaporkan atas pandangan terbuka |
| Ubedilah Badrun | Akademisi UNJ & Aktivis 1998 | Dilaporkan terkait kritik kebijakan |
Tanggapan Menteri HAM Terhadap Gelombang Laporan
Pigai menyatakan bahwa sejumlah tokoh mulai dari Saiful Mujani hingga Ubedilah Badrun sebenarnya tidak perlu diproses hukum hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah. Menurutnya, opini publik terkait kebijakan negara adalah hak asasi yang dijamin secara konstitusional sehingga tidak selayaknya berujung pada ancaman penjara.
Menteri HAM menyarankan agar pihak otoritas merespons setiap kritik atau opini masyarakat dengan menyajikan data serta fakta yang kredibel. Penggunaan data yang valid jauh lebih tepat untuk menjawab keraguan publik dibandingkan dengan menempuh jalur pemidanaan bagi warga negara yang bersuara.
Dugaan Skenario Pelemahan Citra Pemerintah
Dalam keterangannya, Pigai mencium adanya indikasi skenario tertentu yang sengaja dirancang untuk merusak reputasi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Fenomena pelaporan massal ini dinilai menciptakan kesan seolah-olah pemerintah saat ini bersifat antikritik dan tidak menghargai prinsip demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran justru menjadikan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam menjalankan roda kepemimpinan. Upaya memojokkan pemerintah melalui laporan polisi antarwarga negara ini dianggap bertolak belakang dengan visi kemajuan demokrasi yang sedang dibangun.
Pigai memperjelas bahwa sebuah pendapat baru bisa dipidanakan jika mengandung unsur penghasutan makar, serangan personal (ad hominem), atau pelecehan terhadap SARA. Namun, pernyataan yang disampaikan oleh Feri Amsari maupun Ubedilah Badrun dianggap masih berada dalam batas koridor kritik terhadap kebijakan publik.
Dalam prinsip hak asasi manusia, masyarakat berposisi sebagai pemegang hak sementara pemerintah bertindak sebagai pihak yang wajib memenuhi kebutuhan publik. Oleh sebab itu, kritik dari warga negara harus dipandang sebagai mekanisme kontrol sosial yang vital guna mengawasi jalannya kinerja birokrasi pemerintahan.
Menteri HAM mengajak masyarakat untuk terus memelihara budaya literasi dan menjaga agar ruang diskusi publik tetap berjalan secara sehat tanpa rasa takut. Ia berpendapat bahwa kematangan demokrasi di Indonesia seharusnya membuat setiap perbedaan pendapat tidak lagi harus diselesaikan melalui meja hijau kepolisian.
Pigai optimis bahwa kondisi demokrasi dan penegakan HAM di bawah pemerintahan saat ini sedang berada dalam tren positif yang sangat prominen. Pemolisian sesama warga negara justru dianggap merugikan citra bangsa yang saat ini sedang menikmati surplus demokrasi di mata dunia internasional.