Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, saat ini sedang melakukan percepatan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait pemanfaatan Aspal Buton (Asbuton) Olahan. Melalui langkah strategis ini, pemerintah memasang target agar regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua pekan ke depan sebagai upaya nyata mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor.
Dody menjelaskan bahwa secara teknis implementasi penggunaan Asbuton tidak menghadapi rintangan yang signifikan bagi para pelaku industri di lapangan. Namun, kehadiran payung hukum tetap menjadi prioritas utama agar proses eksekusi kebijakan tersebut memiliki dasar legalitas yang kuat dan dapat segera diluncurkan secara resmi kepada publik.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan baru ini adalah pengenalan skema A30, yang mewajibkan penggunaan kandungan Asbuton sebanyak 30 persen di dalam setiap campuran aspal. Dody meyakini bahwa standar A30 tersebut tidak akan memberatkan pihak kontraktor karena penyesuaian teknis yang diperlukan relatif kecil dan mudah untuk diterapkan secara langsung.
Menteri PU menegaskan pentingnya regulasi yang jelas agar rencana besar ini tidak sekadar menjadi wacana teknis, melainkan menjadi instruksi yang wajib dijalankan. Dengan adanya landasan peraturan yang pasti, pemerintah berharap transisi penggunaan aspal dalam negeri ini dapat berjalan mulus tanpa mengganggu produktivitas proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
Inspirasi dari kebijakan ini merujuk pada kesuksesan pemerintah dalam menjalankan program mandatori biodiesel yang dimulai dari tahapan B10 hingga B30. Berbeda dengan bahan bakar yang melalui proses bertahap, untuk sektor aspal pemerintah berani langsung memulai dari level A30 karena secara teknis kapasitas lokal sudah dinilai sangat mumpuni.
Berdasarkan data saat ini, tingkat pemanfaatan Asbuton dalam kebutuhan nasional masih tergolong sangat rendah, yakni hanya menyentuh angka sekitar 4 persen. Melalui intervensi regulasi ini, pemerintah menargetkan lonjakan komposisi penggunaan aspal lokal hingga mencapai angka 30 persen dari total konsumsi nasional.
| Komponen Aspal Nasional | Kondisi Saat Ini (%) | Target Kebijakan A30 (%) |
|---|---|---|
| Aspal Buton (Asbuton) | 4% | 30% |
| Aspal Minyak Impor | 78% | 52% |
| Aspal Minyak Lokal | 18% | 18% |
Dari perspektif makroekonomi, optimalisasi penggunaan sumber daya alam dari Buton ini diprediksi akan memberikan dampak positif yang masif bagi ketahanan finansial negara. Pemerintah memproyeksikan penghematan devisa bisa mencapai Rp 4,08 triliun per tahun serta potensi penambahan penerimaan pajak domestik sebesar Rp 1,6 triliun setiap tahunnya.
Selain dampak langsung tersebut, kebijakan ini diperkirakan akan menciptakan efek domino ekonomi dengan total nilai mencapai Rp 22,67 triliun di berbagai sektor terkait. Pengembangan industri pengolahan Asbuton di dalam negeri juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja baru dalam skala luas dan menghidupkan ekonomi daerah.
Rancangan Peraturan Menteri ini nantinya akan mencakup poin-poin mendetail terkait penetapan ruas jalan prioritas serta mekanisme pengadaan barang melalui sistem E-Katalog. Aturan tersebut juga akan memuat skema pemberian insentif bagi pelaku usaha, penguatan rantai pasok nasional, hingga program pembinaan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) serta meningkatkan angka Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga minimal 40 persen. Upaya percepatan regulasi oleh Kementerian PU ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat hilirisasi komoditas sumber daya alam milik bangsa sendiri.
Melalui langkah konkret ini, kedaulatan industri aspal nasional diharapkan dapat segera terwujud sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2026-2029. Kementerian PU optimis bahwa kemandirian infrastruktur melalui penggunaan produk lokal akan menjadi salah satu tonggak pencapaian penting dalam periode kepemimpinan saat ini.