Pemerintah menargetkan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping tidak akan lagi ditemukan di masa depan melalui dorongan pemilahan sampah secara masif dari hulu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, dalam agenda Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah.
Setiap sampah yang dibuang ke depannya diwajibkan telah melewati proses pemilahan yang ketat langsung dari sumber asalnya demi efektivitas pengolahan. Wamen Diaz menekankan bahwa upaya pemilahan dari hulu ini menjadi kunci utama karena tanpa langkah tersebut, pengelolaan sampah tidak akan pernah mencapai hasil yang maksimal.
Pihak kementerian berkomitmen untuk mengakhiri seluruh praktik pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir (TPA) paling lambat pada akhir Juli mendatang. Sebanyak 472 lokasi TPA yang saat ini masih beroperasi ditargetkan segera ditangani dan diselesaikan permasalahannya tepat saat memasuki bulan Agustus.
Target Capaian dan Arahan Presiden Prabowo
Langkah tegas menutup praktik open dumping ini diharapkan mampu mendongkrak capaian pengelolaan sampah nasional sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Program pemilahan yang intensif ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk mencapai target pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada tahun 2029 mendatang.
Wamen Diaz menjelaskan bahwa penghentian metode pembuangan terbuka ini diprediksi mampu menaikkan angka persentase pengelolaan sampah secara signifikan. Dari posisi saat ini yang berada di angka 26 persen, pemerintah optimis capaian tersebut dapat melesat hingga menyentuh angka 57,7 persen.
| Indikator Pengelolaan Sampah | Data / Target |
|---|---|
| Jumlah TPA yang akan diselesaikan | 472 Lokasi |
| Target Pengelolaan Sampah Tahun 2029 | 100% |
| Estimasi Kenaikan Persentase Pengelolaan | Dari 26% menjadi 57,7% |
| Target RPJMN Terbaru (Perpres No. 12/2025) | 63,41% |
| Jumlah Kelurahan Target di Jakarta Utara | 30 Kelurahan |
Model Percontohan di RDF Rorotan
Salah satu implementasi nyata dari program pemilahan sampah yang kini sudah berjalan dapat ditemukan di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara. Kelurahan Rorotan diharapkan mampu menjadi tolok ukur atau model percontohan bagi wilayah kelurahan lain dalam menerapkan sistem manajemen sampah yang serupa.
Di fasilitas tersebut, masyarakat sudah memanfaatkan keberadaan bank sampah serta metode pemilahan mandiri menggunakan wadah ember khusus. Dengan sistem ini, muatan yang dibawa menuju TPA maupun RDF hanya tersisa sampah residu atau yang bernilai rendah, sehingga armada transportasi pengangkut tidak lagi menimbulkan bau menyengat.
Wamen Diaz berharap kesuksesan di Rorotan dapat segera ditularkan ke 30 kelurahan lainnya yang tersebar di wilayah Jakarta Utara. Tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat memiliki kesadaran dan kemampuan yang sama dalam memilah sampah dengan cara yang benar.
Penutupan TPA dan Aturan Nasional
Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup dilaporkan telah berhasil menutup sekitar 30 persen dari total 485 TPA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu titik pembuangan besar yang sudah resmi ditutup adalah TPA Suwung yang berlokasi di Provinsi Bali.
Seiring dengan berakhirnya praktik open dumping, pemerintah akan terus menggenjot peningkatan kualitas manajemen sampah melalui pemilahan yang merata di seluruh pelosok tanah air. Langkah ini diambil untuk mengejar target pengelolaan sampah nasional sebesar 63,41 persen sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Landasan hukum mengenai target ambisius tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang pembangunan nasional. Melalui regulasi ini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin kuat dalam menuntaskan krisis persampahan di Indonesia.