PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui Presiden Direkturnya, Iwan Hadiantoro, mengumumkan target pengoperasian kembali tambang emas Martabe pada Mei 2026 mendatang. Rencana ini menyusul adanya persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup setelah sebelumnya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sempat terhenti sementara.
Lokasi tambang yang berada di wilayah Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini tengah menjalani berbagai persiapan teknis untuk menyambut operasional bulan depan. Manajemen memastikan bahwa segala proses administrasi dan dokumen yang diperlukan sedang difinalisasi agar izin produksi dapat segera diterbitkan kembali.
Iwan Hadiantoro menyampaikan dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta bahwa operasional diperkirakan kembali normal dalam waktu sekitar 1,5 bulan. Pihaknya memproyeksikan tambang emas Martabe akan mampu memproduksi sekitar 60.000 ounce emas sepanjang sisa tahun 2026 ini.
Langkah persiapan dilakukan secara menyeluruh mencakup penyiapan alat berat di lokasi penambangan serta pengaturan ulang instalasi kontraktor tambang yang bertugas. Selain aspek teknis, perusahaan juga mulai memanggil kembali para karyawan yang sebelumnya terpaksa dirumahkan akibat penghentian kegiatan operasional tersebut.
Fokus utama perusahaan saat ini adalah meningkatkan standar kualitas operasional dengan mengutamakan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan hidup secara ketat. PT Agincourt Resources selaku pengelola terus menjalin komunikasi dan kerja sama intensif dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Sebagai kilas balik, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya menyetop operasional tambang Martabe karena lokasinya berada di hulu daerah aliran sungai (DAS) Batangtoru. Sejak 6 Desember 2025, audit lingkungan dilakukan secara menyeluruh untuk mengevaluasi dampak aktivitas pertambangan pascabencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera.
Evaluasi Prinsip Pertambangan yang Baik
Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), STJ Budi Santoso, menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Mining Practice dalam menyelesaikan polemik operasional di DAS Garoga. Menurutnya, kepastian keberlanjutan operasional PT Agincourt Resources sangat bergantung pada hasil kajian teknis dan lingkungan yang dilakukan oleh para ahli pertambangan.
Budi menilai bahwa data dan kajian yang ada saat ini sebenarnya sudah mencukupi untuk menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi kondisi lingkungan di wilayah DAS tersebut. Ia berharap para pemangku kepentingan dapat membuktikan bahwa seluruh kegiatan penambangan telah memenuhi standar prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dan organisasi profesi.
Kajian Dampak Lingkungan dan Aktivitas Korporasi
Berdasarkan hasil analisis forensik geospasial dari Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) ITB, kontribusi korporasi terhadap bencana alam di kawasan tersebut tergolong minim. Faktor cuaca ekstrem dan fenomena alam dinilai lebih mendominasi terjadinya bencana dibandingkan dengan aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan-perusahaan di sana.
Data menunjukkan bahwa proporsi alih fungsi lahan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan di wilayah tersebut relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan total luas DAS Garoga. Tabel berikut merinci persentase penggunaan lahan oleh beberapa entitas yang beroperasi di wilayah aliran sungai tersebut berdasarkan kajian geospasial.
| Nama Entitas / Perusahaan | Persentase Alih Fungsi Lahan terhadap Luas DAS |
|---|---|
| PT Agincourt Resources (PT AR) | 1,6 % |
| PT TBS | 0,4 % |
| PT NSHE | 0,02 % |
Dengan angka persentase yang rendah tersebut, dampak aktivitas perusahaan terhadap potensi banjir secara teoretis dianggap tidak memberikan pengaruh yang signifikan. Hal ini memperkuat pandangan bahwa operasional pertambangan di wilayah tersebut telah mempertimbangkan batasan daya dukung lingkungan yang ada.
Dampak Ekonomi dan Nasib Tenaga Kerja
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) turut mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan keputusan objektif mengenai kelanjutan izin operasional tambang ini. Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, mengingatkan bahwa ketidakpastian operasional selama tiga bulan terakhir telah menciptakan keresahan ekonomi yang nyata.
Penghentian operasional ini berdampak langsung pada ribuan pekerja, di mana banyak karyawan kontraktor yang sudah diberhentikan merupakan anggota dari asosiasi profesi pertambangan tersebut. Sudirman berharap evaluasi segera tuntas sehingga ada kejelasan mengenai perbaikan yang harus dilakukan demi kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
Perusahaan yang beroperasi di Tapanuli Selatan ini tercatat mempekerjakan sekitar 3.000 orang, yang mana sebagian besar merupakan tenaga kerja lokal dari wilayah sekitar tambang. Kehilangan mata pencaharian dalam jangka waktu lama dikhawatirkan akan memicu masalah sosial dan penurunan daya beli masyarakat di tingkat daerah.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara izin PT Agincourt Resources menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di kawasan Batang Toru akhir tahun lalu. Perusahaan ini sempat menjadi sorotan karena menjadi salah satu entitas yang izinnya dibekukan sementara di tengah audit besar-besaran terhadap puluhan perusahaan pertambangan lainnya.