Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjadwalkan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 21 April 2026 mendatang. Langkah strategis ini ditempuh pemerintah guna memenuhi target pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Proses lelang bakal diselenggarakan secara terbuka oleh Bank Indonesia (BI) menggunakan metode harga beragam atau multiple price. Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, sementara pengumuman hasil pemenang akan disampaikan langsung pada hari yang sama.
Para investor baik dari kalangan individu maupun institusi dapat berpartisipasi melalui Dealer Utama yang telah resmi ditunjuk oleh pihak pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memiliki hak untuk mengikuti proses lelang ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Target Dana dan Seri Sukuk yang Ditawarkan
Pemerintah menetapkan target indikatif dalam lelang kali ini sebesar Rp 12 triliun dengan batas maksimal kemenangan mencapai 200 persen dari nilai tersebut. Adapun proses penyelesaian atau setelmen hasil lelang dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2026 atau dua hari setelah pelaksanaan.
Terdapat delapan seri yang ditawarkan yang terdiri dari tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) serta lima seri Project Based Sukuk (PBS). Seluruh instrumen tersebut merupakan seri reopening dengan rentang waktu jatuh tempo yang bervariasi antara Juni 2026 hingga Desember 2049.
| Jenis Instrumen | Seri SBSN yang Ditawarkan |
|---|---|
| Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) | SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027 |
| Project Based Sukuk (PBS) | PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, PBS038 |
Salah satu poin penting dalam lelang ini adalah penawaran kembali instrumen Green Sukuk melalui seri PBSG002 di pasar perdana domestik. Hal ini mempertegas komitmen berkelanjutan pemerintah Indonesia dalam mendanai berbagai proyek yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup.
Penerbitan SBSN ini menggunakan landasan akad syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back serta Ijarah Asset to be Leased sesuai fatwa DSN-MUI. Sementara itu, underlying asset yang digunakan mencakup Barang Milik Negara serta berbagai proyek APBN 2026 yang telah disetujui DPR RI.
Pemerintah juga menegaskan memiliki fleksibilitas penuh untuk menentukan jumlah akhir penerbitan berdasarkan dinamika kondisi pasar keuangan yang berkembang. Jumlah tersebut bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah dari target awal guna menyesuaikan kebutuhan pembiayaan negara yang paling optimal.