Petani Desak Penambahan Dana Bagi Hasil Daerah Penghasil yang Dinilai Masih Sedikit

Petani Desak Penambahan Dana Bagi Hasil Daerah Penghasil yang Dinilai Masih Sedikit

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) secara resmi mendesak pemerintah pusat untuk segera menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah-daerah penghasil di seluruh Indonesia. Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengungkapkan kekhawatirannya terkait distribusi kekayaan alam yang selama ini dianggap masih sangat minim diterima oleh wilayah asal komoditas tersebut.

Menurut Sabarudin, negara telah meraup penerimaan yang sangat besar dari sektor kelapa sawit melalui berbagai instrumen seperti pungutan ekspor serta bea keluar. Padahal, dana bagi hasil tersebut merupakan hak fundamental daerah penghasil yang seharusnya sebanding dengan nilai perdagangan sawit dan total pendapatan negara dari sektor ini.

Ia menekankan bahwa pemerintah pusat perlu menerapkan prinsip keadilan yang lebih nyata dalam mendistribusikan manfaat ekonomi dari komoditas primadona ini kepada pemerintah daerah. Saat ini, skema mengenai pembagian dana tersebut diatur secara resmi dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026.

Sumber pendanaan DBH ini berasal dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan di daerah penghasil. Namun, SPKS menilai kebijakan fiskal saat ini belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan karena besarnya ketimpangan antara pungutan yang ditarik dengan dana yang dikembalikan ke daerah.

Pemerintah terpantau terus menggenjot nilai pungutan dari sektor kelapa sawit, di mana pada tahun 2026 tarif bea keluar Crude Palm Oil (CPO) sudah menyentuh angka 148 dolar AS per metrik ton. Selain itu, terdapat kenaikan signifikan pada pungutan ekspor CPO yang mencapai 123,7 dolar AS per metrik ton atau setara dengan 12,5 persen dari harga referensi periode April 2026.

Jenis Pungutan Nilai dalam Dolar AS (USD) Estimasi Nilai (Rupiah)
Bea Keluar CPO per Metrik Ton 148 USD Rp2,5 Juta
Pungutan Ekspor CPO per Metrik Ton 123,7 USD Rp2,1 Juta
Total Alokasi Subsidi Biodiesel Tahunan - Rp50 Triliun

Sabarudin menyoroti bahwa mayoritas dana dari pungutan ekspor tersebut justru terserap untuk mendanai subsidi program biodiesel, khususnya guna mendukung mandatori program B40. Ia menyebutkan bahwa sekitar 90 persen dari total dana pungutan ekspor atau setara Rp50 triliun per tahun dialokasikan khusus untuk kepentingan subsidi energi tersebut.

Meskipun program biodiesel memiliki peran strategis bagi ketahanan energi nasional, SPKS mengingatkan jangan sampai daerah penghasil justru terpinggirkan dari manfaat ekonomi wilayahnya sendiri. Pemerintah pusat sudah saatnya menyeimbangkan kebijakan fiskal ini dengan cara menambah porsi bagi hasil agar kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil dapat meningkat secara merata.

Selain menuntut penambahan anggaran, SPKS juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan dana tersebut tidak hanya terbatas pada pembangunan infrastruktur fisik semata. Alokasi dana tersebut diharapkan dapat menyasar perbaikan tata kelola sektor kelapa sawit rakyat yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis.

Fokus utama yang diusulkan adalah percepatan pendataan petani sawit melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta program pembinaan rutin bagi para petani lokal. Langkah ini dianggap krusial agar petani rakyat mampu memenuhi standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang menjadi syarat mutlak dalam perdagangan global.

Penguatan basis data petani dan pemenuhan sertifikasi keberlanjutan merupakan kunci utama agar produk sawit rakyat memiliki daya saing yang kuat serta diterima di pasar internasional. Mengingat kontribusi besar daerah penghasil terhadap ekonomi nasional, pemberian porsi dana yang lebih adil melalui skema DBH adalah bentuk apresiasi yang sangat diperlukan saat ini.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.liputan6.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.