Pihak kepolisian dari Polres Maros secara tegas menepis rumor yang mengeklaim bahwa seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dibebaskan setelah memberikan uang tebusan sebesar Rp75 juta. Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh data laporan polisi dan administrasi penyidikan, informasi tersebut terbukti tidak berdasar.
Iptu Asri Arif menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya perkara narkoba yang sesuai dengan kronologi, profil tersangka, maupun rincian nominal uang yang beredar dalam isu tersebut. Selain itu, nama anggota polisi yang dituduh menerima aliran dana tersebut dipastikan tidak terdaftar dalam jajaran personel satuan narkoba Polres Maros.
Seluruh proses penanganan perkara narkotika di lingkungan Polres Maros dipastikan telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku secara ketat. Hal ini mencakup tahapan penyelidikan awal, pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan status hukum, hingga proses pelimpahan berkas perkara secara resmi kepada pihak kejaksaan.
Iptu Asri Arif kembali menekankan bahwa tuduhan mengenai pembebasan tersangka dengan imbalan puluhan juta rupiah tersebut adalah informasi yang sama sekali tidak benar. Pihaknya mengaku tidak menemukan catatan penangkapan atau dokumen hukum yang merujuk pada rincian tuduhan yang sempat meresahkan masyarakat tersebut.
Meskipun diterpa isu miring, jajaran Satresnarkoba Polres Maros menyatakan akan tetap fokus dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba tanpa terganggu oleh kabar burung. Iptu Asri mempersilakan masyarakat untuk melaporkan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kepada Divisi Propam asalkan disertai dengan bukti-bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengenai adanya tersangka yang tidak ditahan di sel Mapolres, Iptu Asri yang baru menjabat sekitar satu pekan menjelaskan bahwa hal itu merupakan penerapan program rehabilitasi bagi pengguna. Kebijakan rehabilitasi ini diberikan kepada penyalahguna narkotika yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan terhadap penyalahguna tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) lewat mekanisme proses asesmen terpadu. Keputusan untuk mengarahkan seseorang menjalani rehabilitasi diambil jika orang tersebut dikategorikan sebagai pecandu atau korban, bukan berperan sebagai pengedar maupun bandar narkoba.
Keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi dari tim asesmen terpadu yang terdiri dari unsur medis serta praktisi hukum. Langkah medis dan yuridis ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur hak rehabilitasi bagi kelompok penyalahguna tertentu.
Sebagai penutup, Iptu Asri Arif mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi atau mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya oleh otoritas terkait. Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Maros secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum.