Polisi Terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Bos HYBE Bang Si Hyuk

Polisi Terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Bos HYBE Bang Si Hyuk

Pihak kepolisian dari Divisi Investigasi Kejahatan Keuangan Kepolisian Seoul Metropolitan secara resmi telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Bang Si Hyuk, pendiri sekaligus bos HYBE, pada tanggal 21 April 2026. Langkah hukum yang diambil oleh otoritas keamanan Korea Selatan ini didasari atas dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal yang melibatkan petinggi agensi hiburan raksasa tersebut.

Bang Si Hyuk menghadapi tuduhan serius terkait tindakan penipuan terhadap sejumlah investor dengan memberikan informasi yang menyesatkan mengenai rencana perusahaan untuk melantai di bursa saham. CEO HYBE tersebut disinyalir sempat memberikan pernyataan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) sebelum akhirnya induk perusahaan BIGHIT Music tersebut resmi go public pada tahun 2019 silam.

Klaim yang disampaikan oleh Bang Si Hyuk tersebut diduga memicu sebuah perusahaan modal ekuitas swasta atau private equity fund (PEF) untuk segera melepas dan menjual kepemilikan saham mereka di HYBE sebelum proses IPO berlangsung. Namun, penyelidikan mengungkap adanya kesepakatan rahasia yang dibuat secara pribadi antara Bang Si Hyuk dengan pihak dana ekuitas swasta tersebut sebelum transaksi dilaksanakan.

Melalui kesepakatan tertutup itu, Bang Si Hyuk dilaporkan menerima bagian sebesar 30 persen dari total keuntungan yang didapatkan dari penjualan saham pasca-IPO perusahaan. Dari skema pembagian keuntungan yang dipermasalahkan tersebut, tokoh kunci di balik kesuksesan global BTS ini disebut-sebut berhasil meraup dana dalam jumlah yang sangat fantastis.

Detail Keuntungan dan Statistik Transaksi

Deskripsi Data Nilai/Persentase
Persentase Keuntungan Pribadi Bang Si Hyuk 30%
Total Keuntungan dalam Mata Uang Won (KRW) KRW 200 Miliar
Estimasi Keuntungan dalam Rupiah (IDR) Rp2,33 Triliun
Tahun Perusahaan Go Public (IPO) 2019

Menanggapi tudingan yang dialamatkan kepadanya, Bang Si Hyuk dengan tegas membantah telah melakukan manipulasi atau penipuan terhadap para investor yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dirinya berargumen bahwa proses penjualan saham tersebut murni dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak investor itu sendiri tanpa adanya unsur paksaan atau tipu daya.

Selain itu, Bang Si Hyuk memberikan pembelaan bahwa klausul mengenai pembagian keuntungan sebesar 30 persen tersebut justru merupakan syarat yang pertama kali diajukan oleh para investor. Ia mengklaim bahwa segala prosedur yang dijalankan telah melalui kesepakatan bersama dan tidak melanggar ketentuan hukum pasar modal yang berlaku saat itu.

Kabar mengenai penahanan Bang Si Hyuk ini menjadi sorotan tajam di tengah berbagai pemberitaan industri K-Pop lainnya, termasuk spekulasi mengenai fluktuasi harga saham HYBE di masa mendatang. Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir untuk membuktikan kebenaran di balik skandal keuangan yang melibatkan salah satu sosok paling berpengaruh di industri musik dunia tersebut.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: celebrity.okezone.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.