Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah guna mengawal target pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 8 persen. Pembentukan tim khusus ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi Asta Cita demi menyongsong Indonesia Emas 2045 melalui penguatan ekonomi kerakyatan.

Landasan Hukum dan Struktur Kepemimpinan Satgas

Payung hukum pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Prabowo pada 11 Maret 2026. Struktur kepemimpinan lembaga ad hoc ini dipercayakan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai ketua.

Tugas dan Fungsi Strategis Satuan Tugas

Fungsi utama satgas ini adalah mengoordinasikan percepatan berbagai inisiatif strategis seperti Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, serta program prioritas di berbagai kementerian dan lembaga. Selain itu, tim ini dibentuk untuk menetapkan langkah kolaboratif yang terintegrasi guna memastikan seluruh program pemerintah berjalan efektif dalam mendongkrak laju ekonomi.

Aspek pemantauan juga menjadi fokus utama, di mana satgas bertanggung jawab melakukan monitoring serta evaluasi terhadap realisasi anggaran yang mendukung pelaksanaan program pertumbuhan ekonomi. Satgas juga berwenang menetapkan langkah penyelesaian masalah yang bersifat terobosan secara cepat demi mengatasi hambatan strategis di lapangan.

Di samping tugas-tugas rutin tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga dapat memberikan mandat khusus lainnya kepada satuan tugas ini sesuai kebutuhan mendesak. Sinergi antarinstansi diharapkan menguat melalui keberadaan tim ini agar target-target ekonomi makro yang ambisius dapat segera tercapai.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: finance.detik.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.