Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial W (45) di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Jumat (17/4) setelah menjadi sasaran aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak tirinya sendiri yang berinisial NS (25).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap pelaku di kawasan Periuk, Tangerang, Banten pada Sabtu (18/4) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait identitas pelaku yang merupakan anggota keluarga korban.
Peristiwa nahas ini pertama kali diketahui oleh suami korban yang menemukan istrinya sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan hebat hingga korban kehilangan nyawa.
AKP Wira Graha menjelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan senjata berupa palu dan pisau untuk menghabisi nyawa ibu tirinya tersebut. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Tangerang Selatan masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap NS guna melengkapi berkas perkara.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, motif utama di balik aksi sadis pemuda tersebut diketahui karena adanya rasa dendam pribadi terhadap korban. Pelaku mengaku menyimpan amarah yang mendalam sehingga nekat melakukan tindakan kriminal yang merenggut nyawa anggota keluarganya sendiri.
Akibat perbuatan tersebut, NS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan terancam hukuman yang sangat berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.