Sebanyak 19 orang pegawai dari Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan kembali uang tunai sebesar Rp707 juta kepada pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dana tersebut diduga kuat berasal dari praktik pungutan liar atau pungli terkait pengurusan perizinan pertambangan serta pemanfaatan air tanah di wilayah tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya aliran dana rutin yang dibagikan kepada para staf. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pembagian uang haram tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para staf yang terlibat terdiri dari anak buah Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam skandal korupsi ini. Wagiyo menegaskan bahwa aliran dana pungli dari proses perizinan ini didistribusikan secara teratur kepada seluruh staf di bidang pertambangan berdasarkan arahan dari atasan mereka.
Kelompok penerima dana ini mencakup sekitar 19 orang yang bekerja di bawah kendali Ony Setiawan atas perintah dari tersangka Aris Mukiyono selaku pimpinan tertinggi di dinas tersebut. Pegawai yang mengembalikan uang tersebut memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Dinas ESDM.
Besaran uang yang diterima oleh setiap individu dilaporkan bervariasi karena disesuaikan dengan status kepegawaian serta beban kerja masing-masing personel. Praktik curang ini diketahui telah berlangsung secara sistematis selama hampir dua tahun dengan mekanisme pembagian yang dilakukan setiap akhir bulan.
| Kategori Informasi | Detail Data |
|---|---|
| Jumlah Pegawai yang Mengembalikan Uang | 19 Orang (ASN dan Honorer) |
| Total Uang yang Dikembalikan | Rp707.000.000 |
| Estimasi Pembagian Bulanan per Staf | Rp750.000 hingga Rp2.500.000 |
| Durasi Praktik Pungli | Kurang lebih 2 tahun |
| Total Barang Bukti Uang Disita (Kasus Utama) | Rp2.300.000.000 |
Wagiyo merinci bahwa nominal yang diterima staf berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada jabatan dan tanggung jawab yang mereka emban di kantor. Meski telah mengembalikan uang dalam jumlah besar secara kolektif, status hukum ke-19 pegawai tersebut saat ini masih ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.
Penyerahan uang dilakukan secara bersama-sama oleh para pegawai yang merasa bahwa dana tersebut tidak seharusnya mereka terima sejak awal. Selain mengamankan uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Ony Setiawan berupa satu unit mobil mewah merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2022.
Mobil hitam metalik dengan nomor polisi L 1275 ABD tersebut disita dari kediaman tersangka karena diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil pendapatan yang tidak sah. Penyidik meyakini bahwa perolehan kendaraan tersebut berkorelasi langsung dengan akumulasi dana hasil pungutan liar perizinan tambang yang dikelola oleh tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejati Jatim kembali melakukan penggeledahan lanjutan selama enam jam di kantor Dinas ESDM untuk mencari bukti tambahan. Penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga sengaja disembunyikan untuk menutupi praktik lancung tersebut.
Penyidik juga menemukan beberapa berkas permohonan izin yang diindikasikan sengaja dipisahkan serta catatan tertulis mengenai distribusi keuangan yang tidak resmi di ruang kerja pimpinan. Selain dokumen, ditemukan juga disposisi dari pimpinan yang berisi perintah ilegal yang memperkuat konstruksi kasus pemerasan terhadap para pemohon izin atau investor.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah resmi menahan tiga pejabat teras Dinas ESDM Jatim, yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan seorang ketua tim kerja berinisial H. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp2,3 miliar.
Menanggapi kekosongan kepemimpinan akibat kasus hukum ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik dan operasional kedinasan tetap berjalan lancar di tengah proses hukum yang sedang dihadapi para pejabat sebelumnya.