PT Pertamina (Persero) secara resmi telah memberlakukan penyesuaian harga terbaru untuk sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh wilayah Indonesia mulai Sabtu, 18 April 2026. Jenis bahan bakar yang mengalami perubahan harga tersebut meliputi Pertamax Turbo, Dexlite, serta Pertamina Dex dengan rincian yang telah ditetapkan perusahaan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina, harga Pertamax Turbo untuk wilayah DKI Jakarta kini dibanderol sebesar Rp19.400 per liter per tanggal 18 April ini. Angka tersebut menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan harga pada periode 1 April 2026 yang sebelumnya berada di level Rp13.100 per liter.
Produk Dexlite juga tercatat mengalami kenaikan harga menjadi Rp23.600 per liter untuk para konsumen di wilayah ibu kota dan sekitarnya. Padahal, pada awal April 2026 yang lalu, harga produk bahan bakar untuk mesin diesel tersebut masih dipasarkan di angka Rp14.200 per liter.
Selanjutnya, Pertamina Dex kini ditetapkan dengan harga baru sebesar Rp23.900 per liter dari harga sebelumnya yang hanya dipatok Rp14.500 per liter. Perubahan nilai jual ini tidak hanya terjadi di Jakarta saja, melainkan juga menyasar berbagai provinsi lain di Indonesia dengan besaran yang bervariasi.
| Jenis BBM Nonsubsidi | Harga Per 1 April 2026 | Harga Per 18 April 2026 |
|---|---|---|
| Pertamax Turbo | Rp13.100 | Rp19.400 |
| Dexlite | Rp14.200 | Rp23.600 |
| Pertamina Dex | Rp14.500 | Rp23.900 |
Meskipun terdapat kenaikan pada tiga jenis produk tersebut, Pertamina memilih untuk tetap mempertahankan harga BBM Pertamax (RON 92) pada posisi Rp12.300 per liter. Begitu juga dengan harga Pertamax Green yang tidak mengalami perubahan dan tetap dijual dengan harga Rp12.900 per liter kepada masyarakat luas.
Pemerintah dan Pertamina juga memastikan bahwa harga BBM bersubsidi jenis Pertalite tetap stabil pada angka Rp10.000 per liter untuk menjaga daya beli. Sementara itu, untuk produk Biosolar yang mendapatkan subsidi, harganya pun dipastikan tidak naik dan tetap dipasarkan senilai Rp6.800 per liter.
Proses penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini dilakukan dengan mengikuti formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bahan bakar umum jenis bensin dan solar. Hal ini merujuk pada standar distribusi yang berlaku di stasiun pengisian bahan bakar umum untuk memastikan stabilitas pasokan di lapangan.
Kebijakan tersebut sepenuhnya selaras dengan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Landasan hukum ini menjadi dasar kuat bagi Pertamina dalam menentukan dinamika harga pasar energi di tingkat nasional.
Kenaikan harga minyak mentah dunia selama beberapa waktu terakhir diakui menjadi salah satu faktor eksternal utama yang memengaruhi penyesuaian harga di dalam negeri. Produk BBM sebagai sumber energi vital bagi mobilitas masyarakat memang sangat sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas global yang sedang terjadi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga telah memberikan sinyal mengenai rencana perubahan harga pada kategori BBM nonsubsidi ini kepada publik. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kondisi pasar energi dunia yang terus bergerak dinamis serta memengaruhi beban biaya operasional penyediaan bahan bakar.