Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan praktik penyelundupan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Berdasarkan keterangan resmi, solar tersebut rencananya akan dikirim menuju Kalimantan Tengah guna mendukung kegiatan operasional di sektor industri.
Kombes Arman Asmara Syarifuddin selaku Dirpolairud Polda Jatim mengungkapkan bahwa dalam operasi penindakan ini, pihak kepolisian menyita sekitar 930 liter solar yang dikemas dalam puluhan jeriken. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap satu orang tersangka berinisial NNG yang diduga kuat terlibat langsung dalam distribusi ilegal tersebut.
Kasus ini mulai terendus oleh pihak berwenang setelah menerima laporan dari masyarakat pada Senin (20/2) mengenai pengiriman bahan bakar tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pengiriman solar ilegal tersebut ditujukan ke wilayah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, melalui jalur laut di Surabaya.
Menanggapi informasi valid tersebut, tim petugas segera bergerak melakukan penyisiran serta pemeriksaan intensif di area wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, tepatnya di Jalan Perak Barat, Pabean Cantikan. Penjelasan ini disampaikan secara langsung oleh Kombes Arman saat menggelar jumpa pers di Kantor Ditpolairud Polda Jatim pada Kamis (23/4) waktu setempat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka NNG menggunakan modus operandi manipulasi barcode kendaraan di SPBU agar bisa mendapatkan kuota solar bersubsidi secara berulang. Solar yang sudah terisi penuh ke dalam tangki truk Hino bernopol K 8779 NE kemudian dikuras kembali oleh pelaku untuk dipindahkan ke dalam jeriken.
Selama proses penggeledahan, petugas menemukan sedikitnya 31 buah jeriken berisi bahan bakar yang disembunyikan dengan rapi di bagian samping bak kendaraan truk tersebut. Masing-masing jeriken yang digunakan oleh tersangka diketahui memiliki kapasitas penampungan antara 25 hingga 30 liter untuk setiap unitnya.
Pelaku memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam puluhan jeriken tersebut dengan bantuan mesin pompa serta selang khusus sebelum dikirimkan ke pulau seberang. Rencananya, solar tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional pabrik pengolahan limbah plastik milik pribadi tersangka di Kalimantan Tengah.
Aktivitas ilegal yang dilakukan oleh NNG ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian materiil bagi negara yang mencapai angka Rp300 juta rupiah. Sebagai tindak lanjut, kepolisian tidak hanya menyita ratusan liter solar saja, tetapi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan utama.
Atas tindakan melanggar hukum tersebut, NNG kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ia dijerat menggunakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kombes Arman menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta sanksi denda maksimal mencapai Rp60 miliar rupiah. Saat ini, kepolisian terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan distribusi solar subsidi ilegal lintas pulau ini.
| Detail Informasi | Data / Statistik |
|---|---|
| Volume Solar Disita | 930 Liter |
| Jumlah Jeriken | 31 Unit |
| Kapasitas Per Jeriken | 25 - 30 Liter |
| Estimasi Kerugian Negara | Rp300.000.000 |
| Ancaman Denda Maksimal | Rp60.000.000.000 |
| Ancaman Pidana Penjara | Maksimal 6 Tahun |