Susi Pudjiastuti Sarankan Pemanfaatan Ikan Sapu-sapu untuk Pupuk dan Pakan Ternak

Susi Pudjiastuti Sarankan Pemanfaatan Ikan Sapu-sapu untuk Pupuk dan Pakan Ternak

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan saran inovatif terkait penanganan hasil tangkapan massal ikan sapu-sapu di wilayah Jakarta agar tidak terbuang percuma. Beliau mengusulkan agar ikan-ikan tersebut diolah kembali menjadi bahan baku pakan ternak atau digiling untuk dijadikan pelet pakan ikan yang produktif.

Susi menjelaskan bahwa selain sebagai pakan, ikan sapu-sapu juga memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai pupuk organik bagi sektor perkebunan dan lahan pertanian. Metode yang disarankan adalah dengan mencincang ikan tersebut sebelum dikubur di area tanam guna meningkatkan kesuburan tanah secara alami.

Lebih lanjut, tokoh kelautan ini menambahkan bahwa limbah ikan sapu-sapu yang telah dibekukan dapat didistribusikan kepada para pemilik usaha peternakan tertentu. Pemanfaatannya bisa menyasar peternak kepiting hingga peternak buaya sebagai alternatif sumber nutrisi bagi hewan peliharaan mereka.

Usulan dari Susi Pudjiastuti ini muncul sebagai respons atas kritik yang dilayangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang sebelumnya dilakukan dengan cara dikubur hidup-hidup. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menekankan pentingnya penerapan prinsip rahmatan lil 'alamin serta aspek kesejahteraan hewan atau kesrawan dalam menangani masalah ini.

Miftahul Huda menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat Islam, mematikan hewan memang diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk mendatangkan kebaikan bagi lingkungan atau manusia. Namun, tindakan mengubur hewan dalam keadaan masih hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena menimbulkan penderitaan yang seharusnya bisa dihindari.

Pihak MUI menilai bahwa metode penguburan hidup-hidup tersebut tidak etis dan tidak manusiawi karena tidak meminimalkan rasa sakit pada hewan sebelum kematiannya. Meski demikian, MUI tetap mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu demi menjaga kelestarian ekosistem perairan.

Menurut Miftah, langkah pengendalian ini sejalan dengan prinsip maqāṣid syariah yang masuk ke dalam kategori perlindungan ekologis atau dharūriyyāt ekologis modern. Keberadaan ikan sapu-sapu yang tidak terkendali memang diketahui dapat merusak tatanan biotik dan ekosistem asli di sungai-sungai Jakarta.

Menanggapi masukan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan komitmennya untuk segera berdiskusi dengan para ahli yang memahami tata cara syariat dalam penanganan hewan. Ia berjanji akan meminta tim ahli untuk menyesuaikan metode pemusnahan agar tetap efektif namun tetap menghormati nilai-nilai etika dan agama.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan pembersihan ikan sapu-sapu sangat mendesak karena populasinya di perairan Jakarta sudah berada pada tingkat yang sangat mendominasi. Berdasarkan data yang diterima, keberadaan jenis ikan invasif ini telah mengganggu keseimbangan hayati di aliran sungai ibu kota secara signifikan.

Parameter Populasi Estimasi Persentase di Perairan Jakarta
Laporan Gubernur DKI Jakarta Lebih dari 60 Persen
Laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lebih dari 70 Persen
Total Tangkapan Ikan Sapu-sapu (Data Terbaru) 6,98 Ton

Data statistik menunjukkan betapa seriusnya ancaman ikan sapu-sapu terhadap keragaman biotik air di Jakarta yang kini didominasi oleh spesies tersebut hingga melampaui separuh total populasi. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah, pakar lingkungan, dan tokoh agama menjadi kunci dalam mencari solusi yang tepat guna dan beretika.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.