Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, baru saja mengumumkan sebuah target yang sangat ambisius terkait pembiayaan kepemilikan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera akan menjadi lembaga utama yang membiayai puluhan ribu unit hunian vertikal tersebut pada tahun 2026 mendatang.
Pernyataan ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Ara tersebut setelah dirinya menyelesaikan rapat koordinasi di Kantor BP Tapera, Menara Mandiri, Jakarta, pada Jumat malam. Ia memberikan konfirmasi bahwa target pembiayaan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) memang mengalami kenaikan signifikan di bawah pengelolaan BP Tapera.
Ara menjelaskan bahwa pada periode tahun sebelumnya, jumlah pembiayaan untuk rumah susun tercatat hanya mencapai angka sekitar 140 unit saja di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pada tahun ini kebijakan tersebut dirombak secara besar-besaran sehingga targetnya melonjak tajam menjadi puluhan ribu unit rusun guna memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
Efektivitas kerja sama antara Kementerian PKP dengan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dinilai berjalan sangat lancar dalam menciptakan berbagai terobosan skema pembiayaan. Selain fokus pada hunian vertikal, pemerintah juga memastikan bahwa dukungan terhadap pembiayaan rumah tapak tetap menjadi prioritas utama dengan volume yang cukup besar.
| Jenis Hunian | Realisasi Tahun Lalu (Unit) | Target Penyaluran FLPP 2026 (Unit) |
|---|---|---|
| Rumah Susun (Rusun) Subsidi | 140 | 50.000 |
| Rumah Tapak | 278.000 | 300.000 |
| Total Keseluruhan | 278.140 | 350.000 |
Secara keseluruhan, target penyaluran dana FLPP untuk tahun ini dipatok pada angka 350 ribu unit rumah yang terbagi menjadi dua kategori utama bagi penerima manfaat. Sebanyak 50 ribu unit dialokasikan khusus untuk rusun subsidi, sementara sisanya sebanyak 300 ribu unit tetap diarahkan bagi pembangunan rumah tapak di berbagai daerah.
Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembiayaan rumah tapak yang mencapai 278 ribu unit pada tahun lalu akan terus ditingkatkan realisasinya agar lebih besar lagi pada periode sekarang. Ia berkomitmen penuh untuk menghadirkan kebijakan perumahan yang benar-benar memberikan dampak positif dan berpihak kepada lapisan masyarakat berpenghasilan rendah.
Transformasi Kualitas dan Inklusi Kebijakan Rusun
Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap hunian vertikal yang dibangun bukan sekadar struktur bangunan fisik semata, melainkan tempat tinggal layak yang mampu memanusiakan penghuninya. Hal ini ditegaskan Ara dalam agenda Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri PKP mengenai Rusun Subsidi yang diselenggarakan di Jakarta pada pertengahan Maret lalu.
Dalam menyusun regulasi tersebut, Menteri PKP secara aktif melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pihak perbankan, pengembang perumahan, hingga aspirasi dari calon penghuni. Ara menyatakan prinsipnya bahwa seorang menteri harus bersedia mendengarkan seluruh ekosistem agar rakyat diposisikan sebagai subjek utama dalam setiap kebijakan publik yang diambil.
Langkah partisipatif ini bertujuan agar peraturan yang disahkan nantinya memiliki landasan kuat yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan kebutuhan masyarakat luas. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai instansi seperti Danantara hingga Kantor Staf Presiden (KSP) dilakukan guna meruntuhkan hambatan birokrasi antara pemerintah dan penerima manfaat.
Salah satu poin yang dianggap revolusioner dalam rancangan kebijakan baru ini adalah adanya peningkatan standar kualitas bangunan rusun subsidi secara cukup drastis. Jika sebelumnya unit rusun subsidi identik dengan ukuran yang sempit seperti tipe 21 atau 36, kini pemerintah berencana memperluasnya hingga mencapai 45 meter persegi.
Perluasan luas bangunan ini sangat krusial karena memungkinkan unit rusun memiliki fasilitas yang lebih baik dengan ketersediaan dua hingga tiga kamar tidur di dalamnya. Transformasi kebijakan tersebut juga mendapatkan dukungan penuh dari Amalia Adininggar Widyasanti selaku Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yang meninjau dari aspek kelayakan.
Amalia menjelaskan bahwa standar minimal kebutuhan ruang hidup yang sehat adalah sekitar 7,2 meter persegi untuk setiap jiwa atau per kapita penduduk. Dengan adanya penambahan luas rusun hingga 45 meter persegi, tingkat kelayakan hunian bagi keluarga di Indonesia dipastikan akan meningkat dibandingkan standar sebelumnya.
Kemudahan Finansial dan Solusi Backlog Perkotaan
Kepala BPS tersebut juga menggarisbawahi tantangan besar berupa tingginya angka backlog atau kekurangan perumahan di wilayah perkotaan yang jumlahnya tiga kali lipat dibanding perdesaan. Oleh karena itu, fokus pemerintah tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup kemudahan akses finansial bagi masyarakat agar bisa memiliki aset.
Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan kepastian tenor atau jangka waktu pembiayaan yang jauh lebih panjang hingga mencapai batas maksimal 30 tahun masa angsuran. Selain tenor yang panjang, suku bunga pembiayaan juga diusahakan tetap berada pada tingkat yang rendah dan terjangkau, yakni dipatok pada angka 6 persen.
| Komponen Kebijakan | Standar Lama / Sebelumnya | Target Kebijakan Baru 2026 |
|---|---|---|
| Luas Maksimal Unit Rusun | 21 - 36 meter persegi | 45 meter persegi |
| Tenor Pembiayaan (KPR) | Maksimal 20 tahun | Hingga 30 tahun |
| Suku Bunga Kredit | Variatif / Umum | Tetap 6 persen |
| Kapasitas Ruang | Terbatas | 2 - 3 Kamar Tidur |
Beberapa inovasi lain yang sedang disiapkan oleh Kementerian PKP mencakup skema inden yang mendapatkan dukungan penuh dari sektor perbankan nasional untuk mempercepat kepemilikan. Selain itu, pemerintah berencana mengembangkan skema rent to own atau sewa beli yang diharapkan memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah melalui jalur penyewaan terlebih dahulu.
Segala langkah strategis ini diambil sebagai solusi konkret atas berbagai kendala kepemilikan properti di Indonesia, termasuk temuan lapangan mengenai banyaknya warga yang gagal mendapatkan subsidi. Maruarar Sirait terus memantau masalah administratif seperti catatan kredit atau SLIK yang seringkali menjadi penghambat bagi rakyat kecil untuk memiliki hunian layak.