Advokat senior Todung Mulya Lubis secara resmi mengumumkan dirinya sebagai kuasa hukum bagi Saiful Mujani terkait kasus dugaan makar dan penghasutan yang melibatkan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah tersebut. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Todung saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam agenda diskusi yang membahas persoalan hukum itu di lingkungan kampus FISIP UIN Jakarta pada Kamis (23/4).
Dalam pernyataannya di hadapan audiens, Todung menjelaskan bahwa ia diminta mendampingi Saiful Mujani untuk menghadapi tuduhan pelanggaran konstitusi yang dialamatkan kepada kliennya. Meskipun Saiful Mujani turut hadir dalam diskusi tersebut, Todung mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah laporan kepolisian yang telah diajukan terhadap pendiri lembaga survei tersebut.
Todung menegaskan kesiapannya untuk menghadapi seluruh rangkaian proses hukum yang akan berjalan demi membela hak-hak kliennya dalam perkara ini. Kendati demikian, ia mengaku belum menemukan adanya unsur pidana yang kuat dan meyakinkan untuk menjerat Saiful Mujani ke ranah hukum yang lebih jauh.
Praktisi hukum tersebut menilai bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Saiful Mujani masih sangat prematur dan belum memiliki dasar yang kokoh. Ia menekankan bahwa apa yang disampaikan oleh Saiful hanyalah bentuk pernyataan politik atau political statement, bukan sebuah gerakan politik nyata atau political movement untuk menggulingkan kekuasaan.
Terkait pasal penghasutan yang dilaporkan, Todung berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut terhadap pernyataan pendapat adalah sebuah langkah yang keliru secara hukum. Ia khawatir jika logika ini terus dipakai, maka banyak forum diskusi akademis lainnya di masa depan akan sangat rentan dilaporkan hanya karena dugaan penghasutan yang subjektif.
Todung melihat bahwa ungkapan Saiful merupakan refleksi dari kecemasan serta kegelisahan publik secara luas terhadap kondisi negara yang sedang dianggap tidak baik-baik saja. Selain aktif sebagai pengacara dan akademisi, Todung sendiri dikenal sebagai pendiri kantor hukum Lubis, Santosa & Maramis serta memiliki rekam jejak diplomasi yang panjang.
Figur hukum ternama ini pernah mengemban amanah sebagai Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia pada periode tahun 2018 silam. Selain itu, pada kontestasi Pilpres 2024 yang lalu, ia memegang peran strategis sebagai Deputi Pemenangan sekaligus tim kuasa hukum bagi pasangan calon Ganjar-Mahfud.